oleh

Dua WNA Cina Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Penggelapan Mesin

image_pdfimage_print

Kabar6- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua warga negara Cina delapan bulan penjara dalam kasus penggelapan mesin pabrik. Kuasa hukum sebut tuntutan jaksa membingungkan.

Duduk sebagai terdakwa yakni Ke Wenxiang dan Li Shuzen yang dituduh melakukan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan para terdakwa masing-masing pidana 8 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata JPU Pujiyati membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (22/8/2023).

Pujiyati memaparkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui telah menjual mesin milik PT NS tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW) di Tangerang dan hal yang meringankan kedua terdakwa mengembalikan mesin tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU membingungkan. Karena kata Didik, berdasarkan fakta-fakta persidangan dua saksi ahli di kasus dugaan penggelapan tersebut membantah keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

**Baca Juga: Sekelompok Remaja Bawa Celurit Satroni Perumahan Pepabri

“Tapi kami menghormati apa yang telah diambil oleh JPU. Namun dalam fakta persidangan kita ketahui kedua saksi ahli mencabut BAP,” kata Didik.

Didik menjelaskan, kedua saksi kunci tersebut merupakan Apeng yang disebut menawarkan mesin ke PT PMW melalui pihak PT NS Edi Susanto.

“Bahkan saksi dari pihak PT NS Edi Susantom tidak mengetahui adanya jual beli. Edi mengetahui adanya jual beli dari BAP penyidik,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email