oleh

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Serkot Terancam Penjara Seumur Hidup

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengedar sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten, terancam penjara seumur hidup, usai ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot.

Pengedar ribuan obat keras jenis hexymer dan tramadol, serta sabu, ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Dua tersangka dan barang buktinya sudah berada di Mapolresta Serkot.

**Baca Juga:Pria Tewas Tergantung di Tiang Gawang Lapangan Bola Cibodas Tangerang

“Objek ada dua, terkait obat-obatan ilegal dan kedua narkotika jenis sabu. Berawal informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikkan pada akhir Agustus,” ujar Kompol Yudha Hermawan, Kasatresnarkoba Polresta Serkot, di kantornya, Kamis, 05 September 2024.

Obat keras jenis tramadol dan hexymer total barang bukti yang disita polisi berjumlah 1.010 butir dengan tersangka berinisial AD (21).

Untuk narkotika jenis Sabu, barang bukti yang belum terjual dan bisa disita polisi, sebanyak 75,9 gram dan sudah dibungkus dalam paket kecil.

“Tindak pidana narkotika jenis sabu, kami dapatkan tersangka FS 31, barang bukti 75,9gr yang berhasil kami amankan,” terangnya.

Mereka mendapatkan sabu dan obat keras dari sebuah akun Instagram di wilayah Jakarta yang kini sudah tidak aktif lagi. Bandar besarnya masih berstatus buronan.

Tramadol, hexymer dan sabu itu kemudian dijual ke pembeli dalam paket kecil untuk menjangkau segala lapisan konsumen.

“Tersangka AD pasal 435 subsider 436 Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2023, ancaman paling lama 12 tahun. Tersangka sabu, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email