oleh

23 Napi Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat Termasuk Wawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 23 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi telah mendapat pembebasan bersyarat. Satu di antaranya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus alat kesehatan atau Alkes pada dinas kesehatan Kota Tangerang Selatan.

“Betul,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rika Aprianti saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (8/9/2022).

Sepanjang 2022 hingga September ini dirjen pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas napi semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Ke-23 napi korupsi bebas sejak 6 September 2022 dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

**Baca juga: Desak Turunkan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Asal Tangsel Lakukan Aksi ke DPR RI

Adapun dua dari empat nama napi dapat pembebasan bersyarat yang terkenal yakni, Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Nirmalasari. Mereka sempat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Sedangkan di Lapas Sukamiskin tokoh-tokoh ternama yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat selain Wawan antara lain ada Patrialis Akbar; Zumi Zola; dan Suryadharma Ali.

Dasar pembebasan hak bersyarat bagi para koruptor tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email