oleh

Modus Penyelundupan 8 Kilogram Sabu Asal Meksiko dan Hawaii Lewat Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 8 kilogram sabu yang diselundupkan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dikendalikan oleh kartel narkoba jaringan internasional. Kartel narkoba menyelundupkan paket sabu di monitor LCD dan bingkai akrilik.

Kasus pertama kiriman paket barang LCD screen electronic digital ditujukan kepada penerima berinisial AR warga Senayan dari toko RG di Hawaii. Saat diperiksa petugas mendapati satu boks akrilik yang terpasang LCD dalam kondisi menyala seberat 3.031 gram.

“Petugas curiga benda pada sisi bawah boks yang terlapisi kertas hitam dan styrofoam yang dilekatkan secara manual dengan sealant,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Jum’at (19/1/2023).

**Baca Juga:Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Paket 8 Kilo Sabu di Monitor LCD dan Bingkai Akrilik

Menurutnya, saat dibongkar terdapat barang padat kristal putih. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas mengetes dan hasilnya positif mengandung zat methaphetamine atau sabu.

Gatot menuturkan, pihaknya pun menindaklanjuti penemuan barang haram tersebut dan didapati paket sabu tersebut rencananya akan diteruskan pengirimannya ke Australia, New Zealand, dan Inggris.

“Sedangkan ketibaan barang di Indonesia hanya transit pada alamat pengiriman virtual yang dituju. Barang bukti kemudian diserahterimakan ke BNN untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.

Gatot menambahkan, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan barang kiriman acrylic frame tujuan penerima E di daerah Gambir, Jakarta Pusat yang dikirim oleh perorangan dengan inisial SLF di Guadalaraja, Meksiko pada 5 Desember 2023.

Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan kejanggalan atas paket kiriman tersebut kemudian melakukan pemeriksaan fisik barang. Saat dibuka paket kedapatan berisi sabu dengan dilapisi resin dengan berat 5.100 gram.

Kiriman sabu asal Meksiko tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN yang berhasil menangkap 6 tersangka di tempat terpisah,” jelasnya.

Dari hasil pencegahan dua kasus tersebut, pihaknya bersama tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan BNN berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8.131 gram dan mengamankan 6 tersangka berinisial H, G, RM, RY, AP, dan RA.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email