oleh

DTK: Pemkot Tangerang Tidak Bisa Intervensi Tim Appraisal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Tata Kota (DTK) tak lagi memiliki kewenangan atas penentuan nilai harga ganti rugi pembebasan lahan.

Pasalnya, kewenangan tersebut saat ini telah diserahkan penuh kepada Tim Appraisal (penafsir harga tanah), dimana itu juga telah diatur dalam Undang-undang (Uu) Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012, Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

“Jadi, kita tidak bisa melebihi nilai atau harga yang telah ditentukan oleh tim apprasial,” ujar Daviar, Kepala Dinas Tata Kota Tangerang, saat ditemui diruangkerjanya, Rabu (10/12/2014).

Kendati demikian, lanjut dia, terkait dengan penentuan harga lahan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, yang saat ini menuai banyak penolakan, pihaknya mengaku telah menyampaikan kepada tim apprasial, untuk melakukan evaluasi terhadap nilai/harga tersebut.

“Tapi ini sifatnya bukan interpensi. Kami hanya memberikan sedikit dasarpertimbangan kepada tim apprasial, dengan memberikan menyerahkan beberapa contoh, seperti bukti SPPT dan PBB,” tukas dia.

Tidak hanya itu, pihaknya pun telah meminta kepada masing-masing kelurahan dan kecamatan terkait, untuk mencari transaksi terakhir diwilayah tersebut.

“Tapi bukti transaksi yang real (nyata/sesungguhnya). Kalau kita (Pemkot Tangerang) mah, berapa pun itu nilainya pasti akan dibayarkan. Jadi kita tetap harus sesuaikan dengan apa yang telah ditetapkan oleh tim appraisal,” tegas dia.

Daviar menambahkan, bahwa dalam perhitungannya, pihak appraisal pun semata-mata hanya melihat kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja, melainkan ada beberapa pertimbangan lain, yang sudah menjadi teknis dasar dalam pola kerja mereka.

“Pertama, mereka tentunya pasti melihat apakah tanah tersebut terletak pada GSS (Garis Sepadan Sungai) atau tidak, dan pertimbangan lainnya. Bahkan, setelah harga tersebut sudah tentukan pun, proses selanjutnya ada pada BPN (Badan Pertanahan Nasional), selaku panitia pelaksana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek normalisasi Kali Angke yang merupakan gagasan dar pada pemerintah pusat, untuk mengentaskan permasalahan banjir ini, masih terkendala proses pembebasan lahan.

Dalam pembebasan lahan tersebut, Pemkot Tangerang sedianya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 210 Milyar dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014. **Baca juga: Tolak Gusuran Kali Angke, Warga Gondrong Demo.

Adapun pembebasan lahan tersebut, meliputi 8 kelurahan dari 3 Kecamatan setempat. Diantaranya adalah Kelurahan Parung Jaya, Pedurenan, Petir, Gondrong, Nerogtog, Pinang, Sudimara Pinang serta Pondok Bahar.

Saat ini, alokasi dana yang sudah dicairkan dalam proses pembebasan lahan tersebut, sebesar Rp 22 Miliar. Sedangkan, yang masih dalam proses pengajuan pencairan tercatat ada senilai Rp 50 Miliar.(ges)

Print Friendly, PDF & Email