oleh

DPS Pilkada 2020 Diumumkan, KPU Banten Beberkan Alasan Pentingnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota di Banten yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020 telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).

Komisioner KPU Banten, Agus Sutisna, menjelaskan, DPS merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan PPDP melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) yang kemudian disusun oleh PPS menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan kemudian direkapitulasi oleh PPK di tingkat kecamatan dan KPU di tingkat kabupaten.

Agus menyebutkan sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.

“Terhitung mulai tanggal 19 September, DPS diumumkan ke masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan, termasuk usulan perbaikan data pemilih yang tercantum dalam DPS,” kata Agus kepada Kabar6.com, Selasa (22/9/2020).

Dia menjelaskan, DPS penting diumumkan ke masyarakat karena bukan hanya dalam memenuhi prosedur elektoral. Melainkan secara substantif penting untuk memastikan sejumlah hal.

Alasannya, pertama, semua warga yang sudah memenuhi syarat normatif sebagai pemilih terjamin hak konstitusionalnya dengan bukti otentik telah masuk dalam DPS.

Kedua, sebaliknya, warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dicoret dari DPS.

“Ketiga, warga yang sudah memenuhi syarat tidak terdaftar dua kali dalam DPS dan keempat, jika ditemukan elemen data pemilih yang keliru dapat langsung diperbaiki,” beber Agus.

Secara umum, dikatakan Agus, tidak ada yang berbeda mengenai syarat pemilih di Pilkada 2020.

Warga negara yang sudah berusia 17 tahun pada hari dan tanggal pemungutan suara (9 Desember 2029); belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin dan dibuktikan dengan dokumen pernikahan; tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Selain itu, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP; dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri,” paparnya.

**Baca juga: Covid-19 Meroket, Bupati Iti Sedih Masyarakat Tak Patuhi Protokol Kesehatan.

Berikut hasil rekapitulasi DPS di 4 kabupaten dan kota:

Kota Cilegon: 296.200 pemilih

Kota Tangsel: 924.602 pemilih

Kabupaten Pandeglang: 898.189 pemilih

Kabupaten Serang: 1.129.426 pemilih.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email