oleh

Dor…! Curanmor Ganas Ditembak Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
DW saat diamankan Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang.(agm)

Kabar6-Petualangan kriminal DW (25) terhenti. Itu setelah petugas Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang, menyarangkan timah panas dikaki kanannya, Kamis (12/1/2017).

Sedianya, DW bukanlah penjahat abal-abal. Dalam kancah tindak kriminal, DW dikenal garang. Dia acap beraksi mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sedang terparkir dan membobol rumah kosong (Rumsong).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko menjelaskan, bila sedianya pelaku merupakan residvis yang telah lama dicari petugas.

“DW merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang,red) Tim Resmob yang sudah lama kami cari,” Kata Kompol Gunarko.

Gunarko menyebut, dari hasil pemeriksaan pihaknya, terungkap bila DW yang merupakan warga Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten serang ini, sudah pernah mendekam di Rutan Klas 1 Tangerang setahun lalu.

“Pelaku sudah menggasak sebanyak 20 unit motor serta membobol tiga rumah di Kabupaten Tangerang. Aksi terakhir DW mencuri motor empat hari lalu,” terang Kasat Reskrim.

Sedianya, motor hasil kejahatan dijual DW kepada seorang penadah di wilayah Rangkasbitung. “Tiap motor harganya bervariasi. Untuk moge mulai dari Rp3 juta, hingga Rp5 juta. Sedangkan motor matik senilai Rp1,5 juta per unit,” jelasnya.**Baca juga: Surat Edaran “Imam Besar” Bikin Resah Umat Islam di Banten.

Saat diringkus, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan satu unit motor Honda Beat B 3367 CEJ warna hitam, yang diduga juga hasil kejahatan.**Baca juga: LKP Minta “PNS Onar” di Tangsel Ditindak Tegas.

“Pelaku kami jerat pasal berlapis, pasal 363 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kanit Jatanras.(agm)

Print Friendly, PDF & Email