oleh

Dokter di Kolombia Harus Bayar Tunjangan Rp1 Miliar Karena Pasien yang Sudah Vasektomi Punya Anak Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Tinggi Medellin di Kolombia memerintahkan seorang dokter untuk membayar tunjangan anak kepada pasangan suami istri (pasutri) sebesar sekira Rp1 miliar.

Apa yang terjadi? Melansir Nzherald, hal ini terjadi karena vasektomi yang dilakukan dokter terhadap pria tersebut gagal ‘bekerja’. Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa dokter yang melakukan operasi vakestomi harus membayar tunjangan anak sesuai dengan upah minimum sampai anak pasangan penggugat berusia 18 tahun. Namun, karena anak tersebut sekarang berusia 10 tahun, selama delapan tahun ke depan, totalnya akan menjadi hampir Rp1 miliar.

Sang ayah, yang tidak disebutkan namanya, memutuskan untuk melakukan vasektomi pada 2012, karena dia dan istrinya yang sudah memiliki dua orang anak tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk menghidupi keluarga jika memiliki anak lagi.

Pria itu juga menderita gangguan pendengaran bilateral yang parah, hingga membuatnya sulit bekerja dan menambah kesulitan ekonomi keluarga. Setelah operasi, pria tersebut kembali ke klinik untuk pemeriksaan guna memastikan vasektomi berhasil.

Namun, setahun kemudian, istrinya hamil, dan putri mereka lahir pada 1 Oktober 2013. Empat tahun kemudian, pasangan tersebut memutuskan untuk menggugat dokter dan klinik tersebut ke pengadilan, mengklaim bahwa operasi vasektomi yang gagal telah menyebabkan mereka mengalami kesulitan keuangan dan emosional.

Putusan pengadilan mendukung mereka, di mana temuan pengadilan mengatakan bahwa kegagalan operasi telah meninggalkan dampak yang bertahan lama pada kehidupan keluarga.

“Ketika terbukti bahwa orangtua tidak ingin (memiliki) anak lagi, disimpulkan bahwa ada dampak pada proyek kehidupan mereka yang berdampak pada bidang nonmateri, terutama mengingat situasi ekonomi sang ayah yang genting, yang saat ini tidak dapat bekerja karena masalah kesehatan mereka,” demikian bunyi putusan pengadilan.

Dalam putusan pertamanya tentang masalah tersebut, hakim juga mengatakan bahwa vasektomi yang gagal tidak hanya menyebabkan kerusakan dalam pelaksanaan kebebasan seksualitas dan reproduksi pasangan tersebut, tetapi sangat memengaruhi ekonomi inti keluarga.

“Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan penderitaan bagi penggugat, karena mereka tidak memiliki cara untuk memenuhi kebutuhan dasar anak di bawah umur,” kata hakim.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email