oleh

Dituduh Curi Sepatu, 2 Buruh Divonis Bebas di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kebahagiaan yang tidak ternilai dirasakan dua buruh PT KMK Global Sport setelah Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Ketut Sudira memvonis putusan bebas kepada Suprapti dan Nurbati. Kedua divonis bebas setelah dituduh mencuri sepatu di PT KMK Global Sport dan dijerat pasal 363.

Ketika dikonfirmasi Kabar6.com, Rabu (25/10/2017) pagi, Suprapti, salah seorang terdakwa putusan bebas mengaku merasakan kebahagiaan yang ternilai persidangan yang digelar sejak 16 Mei 2017.

“Alhamdulillah, setelah melalui perjalanan sidang sejak 16 Mei 2017 akhirnya Allah SWT membuka tabir kebenaran melalui putusan hakim yang memutuskan bebas kepada saya dan teman saya. Ini perasaan saya bahagia sekali. Saya sangat bersyukur terima kasih ya Allah telah mengirimkan malaikat untuk membuka kebenaran ini,” jelas, Suprapti, kepada Kabar6.com, Rabu (25/10/2017) pagi.

Hal yang sama dirasakan Nurbati, salah seorang buruh yang juga dituduh oleh pihak PT KMK Global Sport mencuri sepatu.

“Saya senang sekali putusan itu akhirnya memberikan bebas kepada kami,” jelas, Nurbaiti.

Ketua Konferensi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Tangerang, Ahmad mengatakan pihaknya belum mengambil langkah hukum kepada PT KMK Global Sport, pasca putusan bebas kedua rekannya.

“Untuk sementara kami belum mengambil keputusan, kami masih tunggu pihak jaksa dalam 14 hari kedepan akan melakukan langkah apa. Nanti kalau ada langkah, Insya Allah akan kami kabari kembali,” paparnya.

Dalam persidangan ke-17 dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Ketut Sudira menyatakan kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti mencuri sepatu dan membebaskan mereka dari tuntutan jaksa.

“Setelah menimbang dan menetapkan, Hakim memutuskan terduga pencurian sepatu terhadap Saudari Suprapti dan Saudari Nurbaiti dinyatakan bebas dan tidak bersalah,” kata Ketut.(don)

Print Friendly, PDF & Email