oleh

Suap Kades Cibogo, Bos Galian Pasir Ditahan Kejari

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) Lengkong yang berlokasi di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, terus bergulir.

Setelah menjebloskan Kepala Desa Cibogo, Saprudin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kini kembali menahan Julianto Limans, pemilik lahan yang sebelumnya telah berstatus tersangka.

Julianto ditahan karena terbukti menyuap Kades Saprudin, sebesar Rp500 juta guna memuluskan proses kepengurusan surat-surat tanah seluas 14 hektare miliknya.

“Ya, Julianto sudah kami tahan. Dia, terbukti menyuap Kades Saprudin sebesar Rp500 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Faisol, kepada Kabar6.com, Rabu (25/10/2017).

Faisol menjelaskan Bos galian pasir di kawasan Cisauk ini menyerahkan diri ke kantor Kejari Kabupaten Tangerang, pada Senin 16 Oktober 2017 lalu.

Usai menjalani serangakain pemeriksaan, sekira Pukul 22.00 WIB, Tim Penyidik langsung menggiring tersangka ke Rumah Tahanan Klas 1A Serang- Banten.

“Hasil pemeriksaan, uang Rp500 juta itu ditransfer ke istri Kades Saprudin atas inisiatifnya sendiri. Saat ditahan, dia didampingi kuasa hukumnya,” kata Faisol.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email