oleh

Disnakertrans Temukan Dugaan Awal Pelanggaran Terhadap PT Indah Jaya Dan Spin Mill

image_pdfimage_print

Kabar6 – Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans, Rachmatullah, berdasarkan informasi awal, ada dugaan pelanggaran pidana terhadap PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry, yang tidak memberikan perlindungan dan hak karyawan.

“Di Undang-undang (UU) 13 ketenagakerjaan, untuk pidana, sangsi minimum satu bulan sampai 4 tahun kurungan penjara, dendanya sampai Rp 400 juta. Kalau kejadian ini terus berulang, maka kena sangsi pidananya. Ada kesewenang-wenangan, tidak memberikan perlindungan tenaga kerja pada tenaga kerja,” kata PPNS Disnakertrans Banten, Rachmatullah, dikantornya , Kamis (11/02/2021).

Guna memastikan aduan pegawai dan adanya dugaan pelanggaran, PPNS Disnakertrans Banten akan memintai keterangan dan mengumpulkan bukti dari kedua perusahaan yang diadukan ke pihaknya.

Disnakertrans juga akan mengecek berbagai hak pegawai yang seharusnya diterima, seperti jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, gaji hingga hak cuti.

**Baca juga: Perusahaan Outsourcing Juga Adukan Dua Perusahaan ke Disnakertrans Banten

“Disnaker sudah menerima apa yang disampaikan semua itu, nanti akan kita gali di lapangan. Seperti bagaimana tentang status dia (pegawai), termasuk upahnya, jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, BPJS. Kita akan pastikan apakah itu semua dipenuhi, jika tidak dipenuhi berarti ada peraturan yang dilanggar, berarti ada sangsi yang diberikan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email