oleh

Disindir Bupati Pandeglang Soal Drainase, DPUPR Banten Ungkit Pembangunan Jalan Kewenangan Kabupaten

image_pdfimage_print

Kabar6- Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) menjawab sindiran Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait drainase di pasar Badak Pandeglang yang kerap menjadi penyebab banjir.

Sebelum Irna Narulita mengecek kondisi drainase pasar Badak Pandeglang dengan nekad terobosan hujan.

Tak hanya itu Irna juga menyinggung usulan perbaikan drainase yang tak merespon oleh Gubernur Banten Wahidin Halim yang ia layangkan. Sebab hal itu kewenangan Pemprov Banten.

Melalui keterangan keterangan tertulis bernomor 488/158-PPIDP/DPUPR/IX/2021 yang didapat Kabar6.com memberikan klarifikasi terkait pernyataan orang nomor satu di Pandeglang tersebut.

Menurut keterangannya, Tim teknis UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pandeglang Dinas PUPR Provinsi Banten rutin melakukan pemeliharaan termasuk dengan melakukan pembersihan sampah dan sedimentasi pada drainase melalui bak kontrol yang tersedia.

Pada fakta di lapangan, sebagian air yang mengalir dari alun-alun Pandeglang dan pegunungan/Kadu Gajah tidak masuk ke dalam drainase yang sudah tersedia, sehingga menyebabkan air melimpah di atas badan jalan.

Sementara, saluran pembuangan yang berada di ruas Jalan milik kewenangan Kabupaten Pandeglang memiliki ukuran yang cukup kecil, serta pada ruas-ruas Jalan kewenangan Kabupaten tidak memiliki drainase.

“Oleh karena itu, air yang mengalir kemudian melimpah di atas badan jalan dan tidak mampu menampung buangan air dari ruas Jalan Kewenangan Provinsi,” tulis siaran pers tersebut, Kamis (30/9/2021).

Sementara terkait rehabilitasi saluran drainase pada ruas Jalan Ahmad Yani Pasar Pandeglang sudah dianggarkan oleh Pemprov Banten dalam APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022

“Sinergitas dalam penanganan penanggulangan banjir di sekitar Pasar Pandeglang harus terjalin sesuai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya memberikan pernyataan terkait kondisi drainase di pasar Badak. Pihak DPUPR Banten juga sempat menyinggung pembangunan jalan kewenangan Pemprov Banten yang dilakukan Pemprov Banten di wilayah Pandeglang.

Diantaranya, Tanjung Lesung-Sumur, Ciseukeut-Sobang-Tela, Picung-Munjul-Panimbang dan Munjul-Cikeusik.

**Baca juga: Pastikan Terapkan Prokes, Kapolda Banten Tinjau Pembelajaran Tatap Muka dan Berikan Bantuan Perlengkapan Sekolah

Disisi lain DPUPR Banten juga mengaku telah merampungkan pembangunan ruas jalan kewenangan Kabupaten Pandeglang.

“Bahkan beberapa jalan seperti ruas Jiput-Muruy, yang sebenarnya merupakan kewenangan Kabupaten Pandeglang pun berhasil dibangun oleh Pemprov Banten,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email