oleh

Sidang Kasus Dugaan Korupsi KONI Tangsel Mulai 7 Oktober 2021

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pastikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi KONI setempat sudah lengkap. Kasus korupsi APBD Tahun Anggaran 2019 itu menyeret dua orang sebagai tersangka.

“Sudah limpah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (30/9/2021).

Ia menerangkan, berkas penyidikan terhadap kedua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Serang.

Ate sebutkan dalam waktu dekat segera digelar agenda persidangan. “Penetapan sidang mulai tanggal 07 oktober 2021,” terangnya.

Pada masa transisi pandemi Covid-19 ini agenda persidangan tidak dilakukan secara terbuka. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona.

Ate bilang, sidang online diberlakukan bagi terdakwa. “Saksi hadir di PN Serang,” tambahnya.

Sebelumnya, tersangka pertama yang telah ditetapkan adalah atas nama Suharyo yang menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangsel. Ia dititipkan di Lapas Pemuda, Tangerang.

**Baca juga: 6 Pasar se-Indonesia Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, 2 Diantaranya di Tangsel

Tersangka kedua yakni, Rita Juwita yang menduduki kursi Ketua Umum KONI Tangsel, Rita Juwita. Kini ia dititipkan sebagai tahanan Lapas Wanita Tangerang.

Kedua tersangka disangkakan telah menyelewengkan anggaran hibah sekitar Rp 1,1 miliar dari Rp 7,8 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Tangsel. Modus korupsi yang dilakukan “membatik” laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan kunjungan kerja ke luar daerah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email