oleh

Dirotasi ke SMPN 23, Sanksi Hukum Marhaen Tetap Diproses

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala SMP Negeri 17 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Marhaen Nusantara dirotasi. Ia tidak pernah datang bertugas usai kasus dugaan Program Indonesia Pintar 2020 diselidiki kejaksaan negeri setempat.

“Udah diganti cuman yang bersangkutannya ditempat yang baru juga kan tetap ada proses,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo usai hadiri peresmian Islamic Centre di Serpong, Jum’at (1/4/2022).

Meski telah dirotasi ia pastikan proses hukum dan aturan kepegawaian Marhaen tetap berjalan. Marhaen kini menjadi kepala SMP Negeri 23 di Serua Indah, Kecamatan Ciputat.

“Apa yang sudah dia lakukan tapi segi aturan. Sedang diproses hukumnya,” jelas Bambang.

“Ya pasti ngikutin, ada aturannya. Kalau sudah tersangka dalam hukum aturan kepegawaian artinya ada tahapannya. Saya gak hafal, mau dinonaktifkan atau diturunkan pangkatnya itu ada secara detail,” tambahnya.

**Baca juga: Kecelakaan di BSD, Seorang Ibu Hamil Meninggal Dunia

Sebelumnya, Kasie Intilijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat menyatakan pihaknya bersama tim kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi telah melakukan ekspose untuk menghitung total kerugian keuangan negara atas kasus ini.

“September 2020 oknum SMPN 17 Tangsel telah cairkan dana sebanyak 11 kali totalnya senilai Rp 719,250,000,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email