oleh

Ditjen Bea Cukai Banten Bakar Jutaan Batang Rokok dan Gilas Ribuan Botol Miras Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Banten musnahkan barang ilegal atau tanpa pita cukai di Kantornya, Serpong, Selasa 30 Agustus 2022.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menerangkan, barang ilegal tersebut terdiri dari rokok sigaret sebanyak 9.574.560 batang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, ada juga cerutu sebanyak 429 batang dibakar, kemudian kancing 663 pieces dibakar, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton dibakar.

“Lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 4.124 digilas dan dirusak, kemudian hasil pengolahan tembakau sebanyak 8,39 liter digilas,” ujarnya di lokasi.

**Baca juga: Tanggapi Demo Kenaikan Harga BBM, Ketua DPRD Tangsel: Kita Sampaikan di Bamus

Dijelaskannya, barang tersebut merupakan barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email