oleh

Pengamat Nilai Pro Kontra Pembelian Sepeda Listrik Bupati Pandeglang untuk RT/RW Hal Biasa

image_pdfimage_print

Kabar6- Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mathlaul Anwar Eko Supriatno mengungkapkan, pro kontra pengadaan sepeda listrik untuk RT/RW hal biasa. Untuk itu pihaknya memberikan beberapa catatan untuk Bupati Pandeglang.

Menurutnya, bagi yang pro ide program sepeda listrik sangat bagus karena para RT/RW di fasilitasi alat transportasi, sedangkan bagi yang kontra karena tidak terlalu urgent dengan kondisi jalan yang ada di Pandeglang. Sebab jalan di kabupaten Pandeglang masih banyak rusak dan lainnya.

Fenomena ketidakpuasan dalam sebuah kebijakan adalah hal biasa walaupun acapkali menimbulkan konflik dari para pihak yang berkepentingan. Fenomena seperti ini bukan barang langka karena pada umumnya, kebijakan acapkali menimbulkan kontradiksi.

“Meski demikian pada akhirnya kebijakan yang dibuat tetap berjalan. Ketidakpuasan bisa berujung pada aksi bahkan saling aksi. Itulah demokrasi,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Eko menegaskan, Rencana pembelian program sepeda listrik oleh Bupati Irna Narulita se-Pandeglang bukankah pembahasannya di rapat paripurna DPRD dan juga disahkan oleh mayoritas fraksi sepakat mendukung program ini.

“Dukungan mayoritas fraksi tersebut tidak hanya mencerminkan dukungan kuat secara politik tapi juga bentuk legitimasi Program Sepeda Listrik Bupati Irna Narulita untuk RT dan RW se-Pandeglang,” ujar Eko.

Eko menegaskan bahwa setidaknya ada tiga prinsip-prinsip dasar atau sabagai saran dalam menggairahkan kembali roda relasi pemerintahan Bupati Irna dalam menyikapi pro kontra program sepeda listrik ini.

Menurut Eko, pertama, Bupati Irna seyogyanya gerak cepat menjadikan fokus pertama yang dibenahi yakni merajut kembali sinergi komunikasi politik dengan DPRD, serta pimpinan partai politik.

Sinergi komunikasi politik tujuannya adalah agar terjadi sinkronisasi program antara kepentingan masyarakat di dapil legislatif dan penyusunan RKPD Pandeglang ke depan. ujar Eko.

Dosen Fakultas Hukum dan Sosial ini pun menambahkan, Bupati Irna seyogyanya mengajak lembur jajaran ASN untuk membenahi normalisasi birokrasi dan penyusunan KUA-PPAS APBD 2022 dan Perbup untuk mencairkan anggaran wajib dan mengikat.

“Bukankah juga ada regulasi yang mengatur LAKIP yang penilaian kinerja bukan hanya berdasarkan new public management (tata kelola berdasarkan kepentingan publik), tapi sudah mengarah pula kepada tata pelayanan yang lebih partisipatif dan deliberatife,”tutur Eko.

Pembina pada Future Leader for Anti-Corruption (FLAC) inipun mengingatkan agar Bupati Irna seyogyanya gerak cepat dalam hal kolaborasi dan akselerasi baik dengan tokoh masyarakat, institusi, dan lembaga dalam upaya membangun ‘government public relations’.

Menurut Eko, sesuai etika komunikasi politik, tidak elok mendelegitimasi langkah kepala daerah dalam menata bangunan birokrasi dan justru yang dibutuhkan saat ini adalah setiap pihak saling kondusif memberikan dukungan semangat, minimal memberi kesempatan seiring waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

**Baca juga: Koalisi Parpol Ambyar “Tersenggol” Sepeda Listrik

Eko menambahkan, Bupati Irna seyogyanya mampu mengkonsolidasi birokrasi sehingga dalam satu irama yang sama. Birokrasi sebagai sebuah sistem yang semuanya harus diperankan.

“Proses pengawasan harus tetap berjalan. Media tetap jalankan fungsi ‘watchdog’, DPRD juga menjalankan fungsinya, masyarakat sipil pun tak boleh acuh apatis. Itulah demokrasi!,”Eko.(aep)

Print Friendly, PDF & Email