oleh

Digugat, BTN Tangerang Wajib Serahkan SHM Penggugat dan Bayar Kerugian Materil

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Tangerang digugat terkait perkara hilangnya jaminan sertifikat hak milik atas nama Achmadi. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan perusahaan pelat merah tersebut mengembalikan dan serahkan dokumen milik penggugat.

“Bahwa perkara tersebut telah melalui tahapan persidangan dari jawaban sampai dengan pembuktian,” kata Mohamad Anwar, kuasa hukum Achmadi dari Kantor Hukum Mohamad Anwar & Associates lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Selasa (12/12/2023).

Diterangkan, bahwa perkara nomor 83/Pdt.G.S/2023/PN Tng tersebut saat ini telah diputus oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

**Baca Juga: Pemeran Video Porno Berlogo Pemprov Ternyata Oknum Pegawai Bapenda Banten, Begini Nasibnya

Menurut hukum, lanjut Anwar, bahwa perbuatan tergugat yang telah menghilangkan barang jaminan penggugat berupa sertifikat
hak hilik milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).

Majelis hakim PN Tangerang juga menyatakan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Tangerang untuk segera mengembalikan dan serahkan sertifikat hak milik Nomor 01019/Kutabaru seluas 78 meter persegi kepada penggugat,” terang Anwar

“PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk CabangTangerang untuk memberikan ganti kerugian materil kepada penggugat sebesar dua puluh juta rupiah,” terang Anwar.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Nomor telepon perwakilan tergugat atas nama Roganda yang diberikan oleh kuasa hukum penggugat menyatakan sudah pindah lokasi tugas.(yud)

Print Friendly, PDF & Email