oleh

Eksekusi Lahan di Ciputat, Petugas Juru Sita Dipukuli Pakai Sapu

image_pdfimage_print

Kabar6-Adu mulut dan aksi saling dorong mewarnai proses eksekusi lahan di RT 002 RW 014 Kampung Gunung, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Petugas juru sita lahan seluas 6070 meter persegi dari Pengadilan Negeri Tangerang dihadang oleh warga hingga terjadi kericuhan.

Petugas juru sita terus merangsek ke lokasi lahan. Suara tangis dari anak-anak dan orang dewasa pun pecah. Bahkan seorang wanita paruh baya yang emosi memukuli petugas juru sita pakai gagang sapu lidi yang dipegangnya.

“Hei konyol lu,” ujar warga berkaos hijau itu sambil getoki pagar pakai bambu gagang sapu lidi, Selasa (7/11/2023).

Suriyanto, kuasa hukum warga menyebut, eksekusi lahan atas amar putusan Nomor 311/Pdt.G/2012/PN.TNG ini dinilai cacat secara prosedur. Eksekusi lahan itu dianggap tidak sesuai lokasi amar dari putusan.

“Di mana putusan itu amarnya berbunyi untuk mengeksekusi lahan yg ada di RT 001,” ujarnya saat dimintai keterangan.

“Tapi yang dieksekusi hari ini itu adalah di RT 002 jadi bunyi putusannya di RT 001 RW 014 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat. Tapi yang dieksekusi di RT 002 RW 014, kami keberatan atas eksekusi yg dilakukan karena ini beda lokasi. lokus amar putusannya ada di RT 001 tapi yg dieksekusi di RT 002, ini kan adalah pelanggaran hukum yang sangat nyata,” tambah Suriyanto.

Keberatan dengan putusan tersebut, pihaknya berencana akan melakukan sejumlah langkah hukum.

“Kami akan lakukan langkah hukum, kami akan laporkan ke kepolisian, apa yang dilakukan PN Tangerang beserta juru sita lainnya akan kita laporkan ke Ombudsman, Komnas HAM dan Mahkamah Agung,” katanya.

“Putusan ini sebenarnya banyak kejanggalan, orang yang menggugat ada tiga nama. Tapi kami enggak bisa menyebutkan apakah tiga nama itu adalah orang yang sama. Kedua yang paling fatal, soal barang yang dieksekusi berbeda lokus,” imbuhnya.

**Baca Juga: Ormas Sipil Dukung Penindakan Korupsi Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup

Adi, salah satu warga mengatakan, hari ini merupakan kali kedua eksekusi dilakukan. Eksekusi pertama dilakukan pada satu bulan lalu. Pada eksekusi pertama para warga pun tetap menolak untuk mengosongkan lahan.

“Jadi tanggal 7 ada eksekusi pemaksaan pengosongan lahan, jadi mafia tanah ini mengaku tanah kita yang kosong ini, dengan objek tanah dia dialihkan ke tanah kita. Dia punya sertifikat. Ada 20 rumah lebih yang terdampak dari pengosongan lahan ini dan ada rumah saya yang kena. Kita sangat terusik cuma memang kita pernah dapat informasi untuk mengosongkan rumah,” bebernya.

Sementara itu, Burhanuddin, petugas juru sita Pengadilan Negeri Tangerang menganggap penolakan dari pihak tergugat merupakan hal biasa. Pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan putusan PN Tangerang.

“Dalam rangka pelaksanaan eksekusi sesuai putusan Pengadilan Negeri geri Tangerang. Putusan pengadilan tinggi, keputusan makamah agung. Itu yang kami jalankan. Semua surat-surat sudah diteliti semua di pengadilan. Ini perkara tahun 2016,” sebutnya.

Terkait dengan adanya salah alamat atau tidak sesuai lokasi amar dari putusan, dirinya hanya menjawab karena adanya pemekaran wilayah. “Sekarang kan ada pemekaran juga, waktu eksekusi pertama benar sih. Ada pemekaran pasti sih, ya gitu. Ini kan ada pemekaran wilayah RT,” tegasnya.(eko)

Print Friendly, PDF & Email