oleh

Terdakwa Pemerkosaan Akui Minta Korban Kirim Foto dan Video Kelaminnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa pemerkosaan anak tiri di Kota Tangerang, RMS tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila kepada anak yang berusia 13 tahun itu.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A Selasa (26/10/2021).

Namun demikian, RMS yang merupakan pengusaha Alat Kesehatan ini tak mengelak ketika jaksa menyodorkan bukti tangkapan layar chat asusila. Dalam Chat tersebut berisikan terdakwa meminta korban untuk mengirimkan foto dan video alat kelaminnya.**Baca Juga: Timer Angkot di Balaraja Pincang Alat Vitalnya Ditendang

Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB ini sempat molor hingga 6 jam. Sidang baru dapat dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Mitra Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Rizki Firdaus menyampaikan, semua kejadian yang dialaminya. Mulai dari jumlah perbuatan terdakwa kepada korban hingga lokasinya.

“Tadi saksi menerangkan bahwa kejadiannya lebih dari satu kali yang jelas. Berarti yang selama ini beredar di publik di confirm oleh saksi (korban),” ujarnya.

Korban juga menjelaskan barang-barang yang digunakan oleh si terdakwa dalam menjalankan hal aksinya. Seperti alat kontrasepsi, pakaian terdakwa dan saksi.

“Yang dihadapkan jaksa itu alat kontrasepsi, pakaian terdakwa, korban dan bukti chat. Berikut korban ini juga menjelaskan terkait dimana tempat kejadiannya,” katanya.

Diakhir sidang jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Prisilia menyodorkan bukti chat asusila terdakwa kepada korban. Korban membenarkan hal tersebut. Namun terdakwa tidak mengakui.

“Lalu di akhir sidang ada konfirmasi chat WhatsApp tentang hal asusila dan itu dibenarkan oleh terdakwa. Lebihnya terdakwa tidak membernarkan hal tersebut (perbuatannya),” kata Riski.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto. Ia mengatakan sidang tersebut baru korban saja yang memberikan kesaksiannya. Sementara, sisanya belum.

Tri mengatakan, korban menjelaskan semua peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu. Namun, terdakwa RMS tidak mengakui perbuatannya yang diduga telah memperkosa anak tirinya.

“Korban menyampaikan Kejadian yang dialami itu Dari 2019 sampai dengan 2020. Yang dialaminya di hotel dan di rumah. Tapi terdakwa tidak membenarkan kejadian tersebut cuma dia membenarkan bukti chat yang dia kirim ke korban,” terangnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email