oleh

Diduga Palsukan Surat Tanah, Polisi Tangkap Bekas Kades Rawa Boni Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Harta Benda Satreskrim Polres Metro Tangerang meringkus dua orang aparatur di Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Keduanya adalah bekas kepala desa berinisial AM dan stafnya AS.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Jana mengatakan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan dan cap stempel kepala desa Rawa Boni pada beberapa surat. Antara lain, surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa dan lain sebagainya.

“Ya benar, saat ini kedua oknum itu sudah kita tahan di Rutan Sattahti polres,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

**Baca Juga: Akreditasi 11 Persen Sekolah di Kabupaten Tangerang Kedaluwarsa

Ia mengatakan, penahanan terhadap keduanya sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Perkara pemalsuan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga atas berinisial E yang datang ke kantor Desa Rawa Boni untuk mengurus mutasi/balik nama PBB. Korban pelapor membawa beberapa dokumen surat.

Namun, Jana terangkan, setelah dicek dokumen tersebut oleh sekretaris desa bahwa tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat kepala desa Rawa Boni saat ini. Sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.

“Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum di atas. Nanti kita infokan lebih lanjut,” terangnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email