oleh

Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Kepala BLHD Banten Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten, Sutadi, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi.

Status tersangka Sutadi ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Tangerang, senilai Rp 23,42 miliar.

Sutadi yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten itu, dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2013 tersebut.

Selain Sutadi, Polda Banten juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.

Kepala Direskrimsus Polda Banten, Kombes Nurullah, Minggu (14/9/2014) membenarkan tentang penetapan tersangka Sutadi tersebut. **Baca juga: TDL dan Elpiji Naik, Industri Pariwisata Banten Terpuruk.

“Ya, benar yang bersangkutan (Sutadi-Red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nurullah.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email