oleh

Aset Hilang, Walikota Tangerang Dituntut Mundur

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kebijakan Publik (LKP) menggerudug kantor Walikota Tangerang di Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, Senin (15/9/2014) pagi.

 

 

Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster bernada kecaman serta menuntut Walikota Arief R Wismansayah mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah. Massa menilai, Arief tak dapat menjaga hak kedaulatan rakyat.

 

 

Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi mengungkapkan ada seluas kurang lebih 320 hektar aset Kota Tangerang, yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta, diduga telah lepas ke tangan Kabupaten Tangerang.

 

“Kami ingin mempertanyakan batas wilayah kita, yang telah berpindah tangan ke Kabupaten Tangerang. Kenapa ini bisa terjadi, walikota harus bertanggungjawab soal batas wilayah ini,” ungkapnya.

 

Apa yang dilakukan Walikota, menurutnya bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1993 pada ketentuan umum dan pada paragraf 9.**Baca juga: Walikota Tangerang Dilaporkan ke Kejati Banten

 

Dalam UU itu, ada klausul berbunyi ‘Penentuan batas wilayah secara pasti antara kotamadya daerah tingkat II Tangerang dengan kabupaten daerah tingkat II Tangerang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah tingkat I Jawa Barat yang berdasarkan atasa hasil penelitian dan pengukuran (pematokan) di lapangan’.

 

“Artinya para pihak harus dapat mematuhi UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Madya Tangerang beserta lampirannya dan keputusan gubernur Jawa Barat Nomor 146/Kep.174/86 tentang pengesahan batas wilayah Desa Pajang, Jurumudi dan Belendungan, Kecamatan Batu Ceper, wilayah Bandara Internasional Soekarno Hatta secara keseluruhan masuk ke dalam wilayah Desa Pajang. Dan desa Pajang adalah bagian dari wilayah Kota Tangerang,” paparnya.

 

Hal senada dikatakan pendemo lainnya, Asep. Sebagai masyarakat setempat, Asep mengaku kecewa atas hilangnya aset yang selama ini telah dipertahankan para kepala daerah terdahulu.

 

“Kalau saja ini adalah sebuah negara, saya akan kerahkan ratusan massa untuk merebut kembali aset kita itu. Tapi karena ini adalah sebuah kota maka yang bisa kami lakukan adalah mempertanyakannya kepada walikota,” kata dia.

 

Asep juga mempertanyakan dasar hukum pelepasan batas wilayah itu. Asep juga mempertanyakan alasan Walikota tak melibatkan masyarakat dalam pelepasan aset itu.

 

“Kenapa masyarakat tidak dilibatkan. Kalau walikota tidak ngerti itu harusnya nanya,” ucap Asep, dalam orasinya.

 

Akhirnya, rombongan pendemo itu diterima pihak pemerintah setempat, melalui Asisten Daerah (Asda) I, untuk melakukan mediasi, sebelum mereka dipertemukan langsung dengan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah.(ges)

Print Friendly, PDF & Email