oleh

18 Parpol Kabupaten Tangerang Ikuti Sosialisasi Kebijakan Politik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kesbangpol Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi Kebijakan Politik bersama KPU dan Bawaslu, juga para peserta dari ke 18 Partai Politik (Porpol). Acara dilaksanakan di Hotel Istana Nelayan & Convention Kota Tangerang.

“Buta terpuruk adalah buta politik. Fungsi utama partai politik adalah mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi parpol” kata Badri Tamam, anggota KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (15/11/2023).

Lanjutnya, sosialisasi kebijakan merupakan proses dimana manusia belajar melalui cara, nilai dan menyesuaikan tindakan dengan masyarakat dan budaya.

Mengomunikasikan kebijakan untuk publik lebih penting dari sekedar mensosialisasikan kebijakan tersebut. Komunikasi kebijakan berarti melibatkan publik sejak dari penyusunan kebijakan itu sendiri. “Sementara sosialisasi kebijakan hanya fokus pada pemberitahuan kepada publik tanpa ada keterlibatan dalam proses penyusunan kebijakan,” ungkap  Badrul Munir selaku anggota Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

**Baca Juga: Kanwil DJP Banten Berikan Pemahaman Pajak ke Penyandang Disabilitas

Party-ID atau Party Identification merupakan derajat kedekatan warga dengan partai yang diyakininya untuk dipilih saat pemilu dilaksanakan.

“Pemilu hanya bergantung pada figur, kandidat, dan calon anggota legislatif saja hingga pemilih lebih mempertimbangkan kepada calon yang popular dan bermodal uang bukan kepada kesamaan Party-ID,” jelas Andi Syafroni, SH., MCCL., CLA.

Dalam penyampaiannya sebagai penutup, Andi mengatakan, dampak negatif Money Politic yaitu: menghambat para caleg, merusak persaingan dan rusaknya demokrasi.(Red)

Print Friendly, PDF & Email