oleh

Dibubarkan Polisi, Aksi Mahasiswa Tolak UU Omnibus Law di Cikupa Jadi Kisruh

image_pdfimage_print

Kabar6 – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (Ampera) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntu dibatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) di kawasan Lampu Merah Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu siang (7/10/2020).

Aksi yang semula tertib menjadi kisruh lantaran polisi berupaya membubarkan mahasiswa. Tindakan polisi dipicu seorang mahasiswa membakar ban di tangeh jalan raya.  Yang mana, petugas Kepolisian Resor Kota Tangerang langsung memadamkan kobaran api menggunakan alat pemadam atau apar.

Upaya polisi memadamkan api tersebut memancing amarah para mahasiswa hingga terjadi aksi saling dorong. Beruntung, aksi tersebut tidak berlangsung lama, setelah pihak kepolisian yang dibantu dengan petugas gabungan berusaha meminta mahasiswa untuk mundur.

**Baca juga:Usai Saling Dorong, Polisi Amankan 8 Mahasiswa Aksi Demo Tolak UU Omnibus Law.

Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa mengatakan, dari aksi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 5 orang mahasiswa ke Mapolres Kota Tangerang. “Tadi aksi sekitar 40 orang dan terjadi aksi bakar ban, hingga akhirnya kita amankan 5 orang untuk didata,” katanya, saat ditemui wartawan, Rabu (7/10/2020).

Awalnya para mahasiswa tersebut akan bergerak menuju Gedung DPR RI Jakarta untuk aksi yang sama, lanjut Budi, namun petugas kepolisian wilayah Tangerang berkoordinasi dengan meminta mahasiswa untuk tidak menuju ke Jakarta. “Kita sempat berikan ruang, tapi malah ada aksi bakar ban secara tiba-tiba,” ujarnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email