Kabar6-Ada aturan baru yang ditujukan untuk para pelajar di Thailand. Disebutkan, memodifikasi atau mengubah seragam sekolah menjadi lebih ketat atau rok menjadi lebih pendek dianggap sebuah kejahatan.
Hal itu, melansir Asiaone, mengacu pada undang-undang (UU) perlindungan anak Thailand 2003 yang telah diperbaharui. Aturan tadi telah dibuat spesifik bahwa seragam sekolah harus dipakai sesuai aturan. Segala jenis bentuk pakaian seragam yang tidak senonoh telah dilarang.
Bukan tanpa alasan, aturan baru tersebut ditujukan untuk mengendalikan tren seragam sekolah yang dimodifikasi hingga membuatnya terlihat ketat dan rok lebih pendek di kalangan murid-murid perempuan. Namun dalam aturan tidak ada pedoman tentang apa yang dimaksud pakaian tak senonoh.
Para orangtua atau wali murid yang anaknya melanggar aturan ini bisa dikenai hukuman denda hingga sekira Rp13 juta. Bahkan, mereka yang melanggar pun bisa dikenai hukuman penjara.
UU perlindungan anak Thailand 2003 diperbaharui terakhir kali pada 2005 silam. Hal yang membingungkan, Kementerian Pendidikan Thailand mengatakan peraturan baru ini sesuai bagi era dan masyarakat yang lebih modern.
Keputusan Kementerian Pendidikan Thailand untuk memperketat aturan soal seragam sekolah ini dilakukan ketika sejumlah negara di dunia membolehkan murid sekolah lebih bebas dan menentukan sendiri pakaian mereka.
Sementara itu sejumlah peneliti menemukan insiden kekerasan seksual tidak ada hubungannya dengan apa yang dikenakan kaum hawa.
Pandangan yang menyebut wanita lebih cenderung dilecehkan secara seksual atau diserang jika mereka berpakaian minim hanyalah mitos belaka. ** Baca juga: Batalkan Pernikahan Karena Calon Pengantin Pria Bodoh Matematika
Bagaimana menurut Anda? (ilj/bbs)