oleh

Denda Rp 1 Miliar Diterima Kejaksaan dari Terpidana Narkoba

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Aceh Timur  telah melaksanakan penerimaan dana tunai sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan denda subsidair.

Dana ini diterima atas nama terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH.,MH  melalui rilis tertulis, Senin (28/8/2023).

Penerimaan dana ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

“Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa 6 bulan penjara,” jelas Lukman Hakim.

**Baca Juga: Wujudkan Parlemen Modern, Partai Gelora Dorong Hasil Kerja Tim Reformasi dan Implementasi Parlemen Modern yang Dipimpin Fahri Hamzah Dilanjutkan

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam
Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5
gram”.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur, kata Lukman Hakim, menjalankan putusan ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu).0k Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH.,MH.(Red)

Print Friendly, PDF & Email