“Tahun ini untuk pembongkaran bangunan liar (Bangli) menjadi fokus utama kami,” terang Kepala Bidang Bina Manfaat, Aji Awan saat menggelar rapat koordinasi di kantornya yang terletak di Jalan Pahlawan Seribu, Senin (23/2/2015).
Di hadapan para aktivis penggiat lingkungan, Aji menjelaskan, program tersebut tersendat lantaran sempat terjadi perombakan nomenkelatur di Kementerian Pekerjaan Umum. Sehingga program strategis yang telah dirancang pun dilanjutkan.
Nantinya bangunan-bangunan liar yang dibidik untuk dibongkar berdiri dekat di sekitar area lahan konservasi. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Garis Sempadan Sungai.
“Dinas Bina Marga sedang menyusun langkah strategis membongkar bangunan yang ada di bantaran situ-situ,” terang Kepala Bidang Sumber Daya Air, Ade Suprizal di lokasi yang sama. ** Baca juga: Usut Tarif Air Lippo, Kejari Panggil PDAM TKR
Ditambahkan, kini pihaknya sedang mengidentifikasi titik dan jumlah bangunan yang berdiri mentereng di bantaran situ-situ. Bangunan tersebut juga akan ditanyakan bersertifikat tidaknya kepada Bagian Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah setempat.
“Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang melakukan pembongkaran bangunan liar,” tambah Ade.(yud)