oleh

Usut Tarif Air Lippo, Kejari Panggil PDAM TKR

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa, menyatakan dalam waktu dekat ini akan memanggil Pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.

 

 

Pemanggilan itu, terkait persoalan tarif air bersih yang dipatok sepihak oleh Lippo Group, dengan harga selangit kepada penghuni Kondominium Amartapura.

 

“Kami panggil PDAM dulu, untuk dimintai keterangan seputar masalah itu,” ungkap Kepala Kepala Seksi Intelijen, Hadiyanto, kepada Kabar6.com, Senin (23/2/2015).  ** Baca juga: Soal Air Amartapura, Danang Lippo: Aneh, Kalau Kejaksaan Masuk

 

Selain memanggil Pejabat PDAM TKR, kata mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, juga akan memanggil pihak Lippo Group.

 

Itu, dilakukan atas instruksi pimpinannya agar segera mengumpulkan data dan bahan keterangan, ihwal kasus tersebut.

 

“Kami akan pelajari isi perjanjian kerjasama antar kedua pihak itu,” ujarnya.

 

Diketahui, pihak Lippo Group mematok tarif air bersih di kawasan hunian elite itu, dengan harga sebesar Rp20.050 per meter kubik.

 

Akibatnya, sekitar 1500 penghuni Amartapura, melalui Perhimpunan Pengurus Kondominium Amartapura (PPKA) keberatan atas harga air yang dipatok sepihak tanpa melibatkan penghuni. ** Baca juga: Harga Beras dan Sayuran Juga Naik di Pasar Ciung

 

Sehingga, PPKA mengambil sikap enggan membayar tagihan air sejak 1999 yang mencapai Rp40 miliar, sebelum diturunkan pada batas harga wajar sesuai aturan.(ges/din)

Print Friendly, PDF & Email