oleh

Daftar Situ Milik Pemprov Banten Bermasalah Ditangani KPK, Ada Penyusutan Lahan?

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Banten tengah melakukan penataan Barang Milik Daerah (BMD) khusus situ/danau/embung/waduk (SDEW) bermasalah di Provinsi Banten.

Diketahui, sebanyak 137 Situ di Provinsi Banten tercatat sebagai aset Pemprov Banten. Namun ditemukan beberapa situ diduga ada penyusutan luas lahan pada aset Pemprov Banten tersebut.

Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah II Banten, Agus Priyanto mengatakan, ada perbedaan data antara pencatatan awal Kartu Investasi Barang (KIB) dengan realisasi luas eksisting pada aset tersebut.

“Memang dalam eksisting-nya ada perbedaan dengan pencatatan awal, ada yang lebih besar dibandingkan dengan realisasi eksisting-nya, ada juga yang lebih kecil,” kata Agus di pendopo gubernur, kemarin.

Dalam paparan rekap kegiatan pemetaan mengenai BMD di Provinsi Banten yang dibahas KPK dengan Pemprov Banten. Di tahun 2021 ada 9 dan tahun 2020 ada dua situ di Banten, 7 di antaranya terdapat perbedaan antara luas Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan luas eksisting.

Di antaranya, Situ Terante di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dalam KIB tercatat seluas 300.000 meter persegi, sedangkan di luas eksisting hanya seluas 280.000 meter persegi dengan status Peta bidang tanah (PBT) belum keluar.

Lalu, Situ Tasikardi di Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam KIB tercatat seluas 200.000 meter persegi, sedangkan di luas eksisting hanya seluas 91.500 meter persegi (PBT), dengan status pengajuan sertifikat.

Situ Cibirai di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dalam KIB tercatat seluas 16.000 meter persegi, sedangkan luas eksisting hanya 3.082 meter persegi dengan status sertifikat

Situ Talaga Wangsa di Kecamatan Padarincang, luas dalam KIB 10.000 meter persegi sedangkan tercatat dalam luas eksisting 10.624 meter persegi, status sertifikat.

Situ Ciwaka Walantaka, Kota Serang, tercatat luas dalam KIB 40.000 meter persegi sesuai dengan luas eksisting 40.000 meter persegi, status pengajuan sertifikat.

Sementara perbedaan paling jauh terjadi di Situ Gonggong di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya dalam luas KIB 530.000 meter persegi (PBT), sementara 69.6000 meter persegi yang tercatat di luas eksisting dengan status pengajuan sertifikat.

Situ Digambar di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang memiliki luas KIB 500.000 meter persegi, namun tercatat di luas eksisting hanya 26.333 meter persegi (PBT) dengan status pengajuan sertifikat.

Situ Cipondoh Kota Tangerang memiliki luas KIB 1.261. 757 meter persegi, sedangkan luas eksisting hanya 1. 061.664 meter dengan status pengajuan pengembalian batas.

Situ Gede Kota Tangerang memiliki luas KIB 59.035 meter persegi dan luas eksisting seluas 81.485 meter persegi dengan status pengajuan pengembalian batas.

Situ Citaman di Kecamatan Baros Kabupaten Serang dengan luas KIB 1000 meter persegi dengan luas eksisting 3.519 meter persegi status sertifikat.

**Baca Juga: Perindo Lebak Sebut Ganjar-Mahfud MD Pasangan Ideal, Optimis Menang Satu Putaran

Terakhir Situ Sidangmandi Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan luas KIB 6000 meter persegi dengan luas eksisting seluas 692 meter persegi dengan status sertifikat.

“Nanti dilihat bagaimana awal permasalahan itu muncul dan bagaimana solusinya seperti apa,”ungkap Agus.

Agus menegaskan, pengamanan aset yang dilakukan Pemprov Banten belum cukup baik. Selian belum memberikan sumbangsih terhadap PAD, termasuk ada aset yang belum memiliki sertifikat.

“Sekarang belum (cukup baik). Kita belum punya data dari aset itu menghasilkan apa sih pada PAD kita, belum ada dukungannya. Kita baru tahap penertiban admistrasi dulu, ada yang belum bersertifikat, dari penguasaannya dimanfaatkan pihak lain untuk kita benahi,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email