oleh

Coba Jual Topi Jungkook BTS yang Hilang Via Online, Mantan Pegawai Pemerintah Korsel Didenda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan (Korsel), menjatuhkan denda sekira Rp11,1 juta kepada seorang mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel yang tak diungkap identitasnya.

Mantan pegawai tersebut, melansir Koreatimes, didenda lantaran mencoba menjual topi Jungkook, salah satu anggota BTS. Sebelumnya, topi itu dikabarkan hilang saat bintang K-Pop tersebut meninggalkan gedung Kementerian Luar Negeri di Seoul untuk keperluan membuat paspor. Topi yang dijual oleh mantan pegawai tadi berjenis bucket hat. Ia menawarkan topi itu sebesar sekira Rp111 juta di pasar barang bekas online.

Topi itu ditinggalkan Jungkook di ruang tunggu yang disebut-sebut sebagai ‘kunjungan rahasia’ ke Kementerian Luar Negeri Korsel. Dalam toko barang bekas online, sang mantan pegawai itu pun melampirkan ID tempat ia bekerja sebagai bukti keasliannya. ** Baca juga: Buronan Pencuri Mobil di Inggris Bersembunyi dalam Boneka Beruang Saat Dicari Polisi

Namun, tak lama kemudian, hal itu justru menjadi kontroversi di kalangan pecinta BTS di Korsel dan juga masyarakat umum. Banyak yang mempertanyakan kepatutan seorang pegawai negeri yang berperilaku seperti itu. Kemudian, mantan pegawai itu pun menghapus jualannya dari toko barang bekas online dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Seocho.

Menurut Undang-Undang di Korsel, siapa pun yang mencoba memiliki barang hilang secara ilegal dan tidak menyerahkannya ke polisi, akan menghadapi tuntutan. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan didakwa dengan penggelapan barang yang hilang.

Saat ini, dia dilaporkan sudah tidak lagi berhubungan dengan Kementerian Luar Negeri Korsel, tempatnya bekerja saat menemukan topi Jungkook. Jaksa pun telah mendakwanya secara singkat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email