oleh

Gara-gara Terobsesi dengan Tayangan Kasus Kejahatan, Wanita Korsel Ini Jadi Pembunuh

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Korea selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Jung Yoo-jung (23) karena menghilangkan nyawa seorang wanita berusia 26 tahun.

Hal yang mencengangkan, Yoo-jung mengaku menghabisi nyawa korban atas dasar rasa penasaran. Melansir aetv, Yoo-jung dideskripsikan sebagai wanita yang terobsesi dengan dokumenter kasus-kasus kejahatan, dan sebelum melakukan aksi keji itu, Yoo-jung menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk meneliti sejumlah kasus kejahatan lewat tayangan televisi, buku, dan internet.

Juru bicara polisi mengatakan, Yoo-jung ‘menjadi terobsesi dengan pembunuhan karena program-program TV dan buku-buku’. Pelaku mendapatkan korbannya dari aplikasi tutor online dengan berpura-pura menjadi seorang ibu yang mencarikan tutor untuk anaknya.

Dengan mengenakan seragam sekolah, Yoo-jung mendatangi rumah korbannya, dan sesampainya di sana wanita itu menikam korban lebih dari 100 kali, dan terus menikamnya meskipun korban telah kehilangan nyawa. Polisi menerangkan, Yoo-jung juga memutilasi korban, memasukkan beberapa bagian tubuh ke koper dan berganti pakaian dengan pakaian korban.

Kasus ini diketahui polisi dari sopir taksi yang mengantar Yoo-jung ke kawasan hutan. Di sana, ia membuang koper berisi potongan tubuh korban di tepi sungai, dan membiarkan potongan tubuh lainnya tetap berada dalam rumah.

Selama penyelidikan, Yoo-jung yang mengakui kejahatannya setelah mengubah cerita beberapa kali. Awal Yoo-jung membantah tuduhan tersebut, kemudian mengatakan ia hanya memindahkan tubuh korban, dan kemudian mengatakan ia membunuh korban saat bertengkar.

Meskipun jaksa telah meminta hukuman mati, Yoo-jung memohon hukuman yang lebih ringan, mengklaim bahwa dia menderita halusinasi dan masalah mental lainnya.

“Kejahatan ini direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati dan pernyataan terdakwa sering berubah. Oleh karena itu, sulit untuk menerima tuntutannya atas gangguan mental dan fisik,” demikian pernyataan pengadilan.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email