oleh

Cerita Geram Warga Korban PTSL di Serpong dan Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Teriakan warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, korban penipuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) meluas ke wilayah lainnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Warga kelurahan lain juga mengaku sudah setor uang tapi hingga kini sertifikat tanah keluarganya tidak terbit.

Ardiansyah, warga Serpong mengaku pada 2019 lalu keluarganya ikut PTSL. Permohonan itu untuk empat orang yang ingin bidang lahannya dipecah serta dibuatkan sertifikat tanah.

“Kita kasih uang kesana untuk DP dulu ya udah dikasih sekitar 6 juta rupiah itu mamah saya sendiri kalau yang lain itu 10 jutaan,” katanya kepada wartawan dikutip Sabtu (1/7/2023).

Ardiansyah, petugas kelurahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel sempat mengukur bidang lahan milik keluarganya. Sekitar enam bulan berjalan pihaknya kembali dimintai uang berdalil untuk biaya materai.

Ia daftar di 2019 dan pada 2021 dirinya langsung mendatangi kantor kelurahan karena sertifikat belum terbit. Di kantor kelurahan Ardiansyah dapat jawaban masih dalam proses.

Ketika mengecek ke BPN tidak terdaftar. Ardiansyah balik lagi ke kelurahan dicek atas nama orang tuanya selesai diberitahu data administrasinya. Ia minta kode untuk ke BPN saat dikonfirmasi benar nama sama tapi luas bidang tanah itu beda.

**Baca Juga: Banyak PTSL Warga di Jelupang Tangsel Tidak Masuk Ploting

“Ternyata bukan. Saya balik lagi kesitu ketemu pak lurah, dia bilang datanya dibalikin dari BPN katanya ga dapet nomer HAP. Saya bilang kenapa baru diinfo sekarang kan udah 2 tahun,” terang Ardiansyah.

Terpisah, SI (namanya minta diinisialkan), warga Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, juga menceritakan hal serupa. Keluarganya telah setorkan uang Rp 6 juta tapi sertifikat tak kunjung terbit.

“Yang lainnya dimintain DP sampai 10 juta rupiah,” ujarnya. SI bilang ketika dikonfirmasi ke kelurahan keluarganya dijanjikan PTSL masih dalam proses.

“Pas ngecek ke BPN katanya juga belum terdaftar,” sesalnya. Dua cerita di atas hanya sebagian kecil dari sengkarut program PTSL di Kota Tangsel.

Diketahui, program yang digulirkan oleh Presiden Jokowi itu bertujuan untuk kepastian hukum bagi lahan milik masyarakat. Layanan PTSL tidak dipungut biaya alias gratis khusus bagi masyarakat kurang mampu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email