oleh

Cemburu, Pria Kronjo Aniaya Mantan Istri

image_pdfimage_print

Kabar6-Cemburu mantan istrinya akan menikah lagi dengan pria lain berinisial ED, seorang pengangguran, MS (35), mengamuk dan menganiaya RM (27), mantan istrinya.

Peristiwa itu berlangsung di kediaman Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada 14 Februari lalu.

Tak hanya menganiaya RM hingga babak belur, saking kalapnya MS juga nyaris membacok mantan istrinya itu dengan golok.

Puas melampiaskan emosinya, MS kemudian pergi begitu saja meninggalkan RM. Tidak terima dengan kejadian itu, RM kemudian melaporkan kejeadian itu ke Polsek Kronjo.

Kapolsek Kronjo, AKP Bambang Hermanto mengatakan, tak lama setelah korban membuat laporan, pelaku langsung diamankan dari rumah istri barunya di Desa Merak, Kecamatan Balaraja.

“Pelaku sempat buron selama satu bulan lebih. Dan, sekarang berhasil kami ringkus,” ujar Kapolsek, KAmis (19/3/2015).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban. **Baca juga: Menjemput Birahi di Taman Aspirasi.

Atas perbuatannya, kini MH dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email