oleh

Cegah Perdagangan Anak, Polres Serang Kota Razia Hiburan Malam

image_pdfimage_print

Kabar6-Antisipasi perdagangan anak, Polres Serang Kota malam tadi menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Waringinkurung, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

“Malam ini kita cek tiga lokasi, Parahyangan, Kuda Laut dan Star Quen. Kami dapati 75 Wanita yang bekerja di tempat hiburan malam dan lima di antaranya masih dibawah umur,” kata AKBP Firman Affandi, Kapolres Serang Kota, malam tadi, Kamis (29/11/2018).

Baik pekerja maupun pengunjung diminta memperlihatkan identitas dirinya, untuk memastikan telah cukup umur berada di tempat hiburan malam.

Selain mengamankan sejumlah pekerja wanita di hiburan malam, Polres Serang Kota juga mengamankan sejumlah alat Disc Jokey (DJ) yang tidak sesuai peruntukannya, dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis, yang berada di area tempat hiburan malam.

“Dari tiga lokasi kita amankan dua alat DJ, serta 584 botol miras berbagai merk,” terangnya.**Baca Juga: Unjukrasa di Puspemkot Tangsel, Tentara dan Mahasiswa Nyaris Adu Jotos.

Puluhan pekerja wanita ini langsung dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan serta diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan.

Sedangkan dua alat DJ akan sita sementara, hingga pemilik dapat menunjukan surat izin tempat hiburan kepada pihak kepolisian.

“Kita lakukan pendataan terlebih dahulu dan akan kita kordinasikan dengan Dinsos. Untuk pekerja wanita di bawah umur, akan kita laporkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk ditindak lanjuti. Kalau miras akan kami musnahkan,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email