1

Tarif Ojol Naik, Driver di Kabupaten Tangerang Ngeluh Makin Sulit

Kabar6.com

Kabar6-Pengemudi ojek online di Kabupaten Tangerang mengaku semakin menghadapi kondisi sulit pascaharga bahan bakar minyak naik. Orderan semakin tidak laku dan kenaikan tarif tidak sebanding dengan pengeluaran.

“Kenaikan ongkos ojek online tadinya dari harga Rp 8 ribu untuk jarak 2 kilometer sekarang jadi Rp 8.500,” ungkap Kartini dari komunitas Serikat Pengemudi Daring Banten di Puspemkab Tangerang, Rabu (14/2022).

Menurutnya, walaupun drivel ojol dapat 10 orderan tetap belum sebanding dengan biaya pengeluaran. Maka untuk bisa menutupi seliter BBM maka harus dapat 20 orderan.

“Sementara order jadi benar-benar sulit,” kata Kartini. Ia prediksi masyarakat kini lebih pentingkan biaya pangan rumah tangga ketimbang menggunakan jasa transportasi ojol.

**Baca Juga: Tabrakan Mobil dan Motor Depan Area Uji KIR di Tangsel Satu Tewas

“Pengaruh banget, pengaruh banget dengan orderan semakin lama semakin sulit, ya mungkin orang pertimbangkan untuk membagi anggaran rumah tangganya sama jajannya, terutama ongkirnya juga naik kepada pelanggan jadi tambah memberatkan,” ungkapnya.

Kartini yang menyandang status janda berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan kesejahteraan para driver ojol.

“Jadi terutama kita juga difasilitasi bagaimana caranya untuk kesejahteraan ojol, dan juga untuk aplikator mohon menggunakan nurani untuk menaikkan harga tarif ini jangan sampai rakyat kecil ini tidak bisa hidup sejahtera,” harapnya. (Rez)




Penyeludupan 34 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Kabar6.com

Kabar6-Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan benih lobster yang akan ditujukan ke negara Singapura. Tiga orang pelaku yang diciduk oleh jajaran kepolisian atas peristiwa penyeludupan benih lobster tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 34.472 ekor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Pada saat sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soekarno Hatta dan didapati ada 2 kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truck Kargo dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujar Sigit dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

“Barang bukti 20 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor. Dan 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor,” sambungnya.

Tiga tersangka yang diamankan mempunyai peranan masing-masing. Mereka diantaranya berinisial RH (37) laki-laki, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura di Kargo dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S (35) laki-laki, 35, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia berperan membantu tersangka RH mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta .

**Baca juga: PKS Kota Tangerang Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

Kemudian, EDS (53), laki-laki, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan ratu menuju Cargo Bandara Soetta dengan menggunakan Kr-4 merk Mitsubishi Xpander warna putih dengan No. Pol F-1741-VB). Dengan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Oke)




Layanan Si Peluru Hadir di Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menghadirkan layanan “Si
Peluru” atau Inovasi Pengambilan Layanan Drive Thru, Rabu (7/9/2022). Hadirnya layanan tersebut guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Layanan ini diluncurkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun. Layanan Si Peluru bertujuan untuk mempermudah pengambilan paspor bagi masyarakat tanpa perlu turun dari kendaraan.

Sesaat setelah meresmikan layanan Si Peluru dan melakukan peninjauan fasilitas, Ibnu Chuldun
menyampaikan apresiasinya atas inovasi tersebut.

“Hadirnya layanan ini adalah bentuk komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas yang outcome-nya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Ibnu.

Ibnu berharap layanan Si Peluru dapat meningkatkan indeks kepuasan masyarakat (IPK) yang menjadi evaluasi indikator keberhasilan sebuah pelayanan publik.

Layanan Drive Thru yang populer diterapkan di berbagai restoran fast food maupun layanan tes
kesehatan (antigen/PCR) selama masa pandemi Covid-19 menginspirasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk menerapkan hal serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengungkapkan tercetusnya ide layanan Drive Thru ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat lahan parkir yang terbatas.

“Masyarakat dapat dengan mudah mengambil paspor yang sudah selesai lewat konter khusus tanpa
harus turun dan memarkirkan kendaraannya,” katanya.

Tito menambahkan bahwa pihak Imigrasi Soekarno-Hatta melihat bahwa aspek kenyamanan
dan keamanan di tengah kondisi Covid-19 yang masih dalam masa pemulihan menjadi salah satu
alasan diluncurkannya “Si Peluru”.

Diharapkan layanan Drive Thru pengambilan paspor ini dapat
meminimalisir kerumunan sehingga pelayanan menjadi mudah, cepat dan nyaman. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini masyarakat dapat mengikuti persyaratan serta petunjuk penggunaan yang terbilang mudah.

**Baca juga: Aparat Bandara Soetta Gagalkan Seludupkan Bungkus Kwaci Isi Ekstasi

Sementara, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ika Rahmawati menjelaskan bahwa persyaratan pengambilan paspor mandiri antara lain:
1. Pemohon (menyiapkan KTP);
2. Anggota keluarga dalam satu KK (menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga);
3. Orang lain yang diberi kuasa (menyiapkan KTP penerima kuasa dan melampirkan Surat
Kuasa bermeterai dari pemohon) dengan membawa bukti pengantar pembayaran.

Ika pun menambahkan petunjuk penggunaan layanan “Si Peluru” sebagai berikut:
1. Pastikan status paspor anda terkonfirmasi pemberitahuan selesai lewat sms/wa/web;
2. Arahkan barcode Nomor Permohonan pada barcode Scanner mesin pengambilan paspor Drive Thru;
3. Jika terdapat keterangan “Masih dalam Proses” maka paspor anda belum selesai dan diminta
untuk menghubungi petugas informasi;
4. Menuju loket pengambilan paspor Drive Thru dan serahkan persyaratan pengambilan paspor
kepada petugas;
5. Tanda tangani form perdim.(Oke)




Aparat Bandara Soetta Gagalkan Seludupkan Bungkus Kwaci Isi Ekstasi

Kabar6.com

Kabar6-Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, digagalkan. Petugas mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 3000 gram narkoba jenis sabu dan 298 butir ekstasi.

Kepala Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan mengungkapkan, penyelundupan sabu dan ekstasi dengan cara menyembunyikan narkoba di dalam barang (false concealment) penumpang dan barang kiriman asal luar negeri.

“Tersangka ini dua warga negara asing, dan satu warga negara Indonesia,” ungkapnya, Rabu (31/8/2022).

Finari menjelaskan, tersangka berinisial RLH, wanita asal Meksiko seludupkan sabu seberat 3000 gram pada dinding koper. Ia turun di Terminal 3 Bandara Soetta naik penerbangan Turkish Airlines, TK0056 dengan rute Istanbul – Jakarta.

Menurut pengakuan tersangka RLH, lanjutnya, ia diperintahkan oleh salah satu jaringan narkoba internasional asal
Meksiko untuk mengambil koper berisi sabu dari seseorang di negara Turki.

“Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk ‘control delivery’ dan berhasil mengamankan seorang WNA asal Iran inisial EK sebagai penerima paket di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat,” jelas Finari.

Tersangka ketiga berinisial RA. Pria asal Indonesia itu merupakan penerima barang kiriman asal Malaysia yang berisi 289 butir ekstasi. “Modus disembunyikan dalam kemasan makanan ringan kwaci merk Tiongkok,” .

**Baca juga: Tiga Bekas Perwira Polres Bandara Soetta ‘Tilep’ Kasus Narkoba Disanksi PTDH

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa paket tersebut mencantumkan nama seorang wanita asal Tiongkok berinisial XJ yang diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“Namun saat dilakukan ‘control delivery’ yang menerima adalah RA yang berada di alamat paket tersebut dan bukan
XJ,” imbuhnya.(yud)




Tiga Bekas Perwira Polres Bandara Soetta ‘Tilep’ Kasus Narkoba Disanksi PTDH

Kabar6.com

Kabar6-Bekas Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, dan dua mantan anak buahnya yang perwira dikenai sanksi berat. Sedangkan 10 anggotanya diganjar hukuman demosi.

Mereka dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus peredaran narkoba. Hukuman diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

“Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Ia uraikan, penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Edwin, lanjut Dedi, juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba, AKP Nasrandi. Uang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang etik juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta, Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

**Baca juga: Ini Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga. Demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujar Dedi.(red)




Ini Kronologi Penjemputan Tersangka Surya Darmadi

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan kronologis penjemputan tersangka Surya Darmadi alias SD yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kronologis tersebut dikatakan, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Lalu, bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini Jampidsus telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum. Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya, Senin (15/8/2022).

**Baca juga: Kejaksaan Jemput Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

Ia menjelaskan setelah tiba di Kejaksaan Agung, tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” tandasnya. (tim)




Kejaksaan Jemput Tersangka Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput tersangka Surya Darmadi alias SD yang terjerat dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022).

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan, penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 kali. Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya.

**Baca juga: APSI Gelar Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

Menurutnya, penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.(TimK6)




APSI Gelar Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022

Kabar6.com

Kabar6-PT Angkasa Pura Solusi Integra (APSI) yang merupakan bagian dari PT Angkasa Pura II Group menggelar turnamen golf dengan tema ‘Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022.’

Turnamen yang diselenggarakan dalam rangka memeriahkan hari jadi ke-38 PT Angkasa Pura II yang jatuh pada tanggal 13 Agustus 2022 ini digelar di Sedayu Indo Golf Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.

Ditandai dengan shotgun atau pemukan bola asap oleh perwakilan Direksi dari PT Angkasa Pura II Group, turnamen resmi dibuka.

Chief Executive Officer APSI, Febri Toga Simatupang mengatakan, selain dalam rangka memperingati HUT PT Angkasa Pura II, turnamen ini dapat menjadi wadah membangun semangat sportivitas serta silaturahmi antara mitra kerja, stakeholder, dan pelaku bisnis lainnya.

“Tentunya di kesempatan ini para peserta dapat mengembangkan relasi bisnis serta mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Febri Toga Simatupang.

Febri mengungkapkan turnamen ini diikuti setidaknya 120 peserta yang berasal dari PT Angkasa Pura II Group, rekanan sponsor, mitra bisnis, dan masyarakat umum.

“Adapun yang menjadi pemenang dari turnamen ini berdasarkan 8 kategori yang sudah ditentukan. Selain itu, ada juga ‘Lucky Draw’ dengan berbagai macam hadiah menarik yang pastinya akan diundi sebagai door prize di penghujung rangkaian acara turnamen,” ungkapnya.

**Baca juga:Bupati Zaki Dukung Keterbukaan Informasi dan Ajak Wartawan sebagai Mitra

Tak hanya itu, ada juga ‘Hole in One’ yang pemenangnya berkesempatan mendapatkan hadiah berupa All New Fortuner, All Raize, Logam Mulia, Sepeda Motor, dan uang tunai 50 juta rupiah.

“Soekarno-Hatta International Airport Golf Tournament 2022 ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan yang terus diadakan serta menjadi jembatan untuk mengembangkan acara-acara yang diselenggarakan oleh PT Angkasa Pura Solusi Integra sebagai bagian dari PT Angkasa Pura II Group, baik dalam skala nasional maupun internasional,” tandasnya Febri. (Oke)




Nilai Kenaikan Tarif Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-PT Angkasa Pura II pastikan terhitung mulai 1 Agustus 2022 di berlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang perawatan udara atau airport tax. Kenaikan berlaku pada bandara-bandara komersil, termasuk di Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Di terminal II Bandara Soetta, PSC rute domestik menjadi Rp108 ribu dari saat ini Rp77.273 sejak 2018,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Soetta, Agus Haryadi, Kamis (21/7/2022).

Sementara rute internasional menjadi Rp160.000 dari saat ini Rp136.364 sejak 2016. Di terminal III PSC rute domestik menjadi Rp152.000 dari saat ini Rp118.182 sejak 2016.

“Sementara internasional Rp240 ribu dari saat ini Rp209.091 sejak 2018,” jelas Agus.

**Baca juga: Mulai 1 Agustus 2022 Tarif Airport Tax di Bandara Soetta Naik

Agus mengklaim, dengan penyesuaian airport tax tersebut, pihaknya mengimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa kebandarudaraan terhadpap maskapai.

“Yaitu APMS atau sky train yang selama ini di non aktifkan kini dihidupkan kembali, kemudian seluruh mode operasi maupun mode pelayanan kami buat mode 100 persen misalnya pendingin udara dan sebagainya,” tutur Agus.(yud)




Mulai 1 Agustus 2022 Tarif Airport Tax di Bandara Soetta Naik

Kabar6.com

Kabar6-Tarif pelayanan jasa penumpang perawatan udara atau airport tax di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dipastikan bakal naik. Rencana kenaikan airport tax sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Kenaikan tarif airport tax rencananya berlaku mulai 1 Agustus mendatang,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Soetta, Agus Haryadi, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, selama satu bulan ini otoritas Bandara Soetta gencar melakukan sosialisasi. Penyesuaian tarif juga berlaku di sejumlah bandara komersil lainnya.

Agus pastikan rencana penyesuaian tarif sudah lama dirancang oleh operator maupun regulator. “Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan tetapi regulator yakni, Kemenhub, baru bisa merilis setelah covid agak mereda,” terangnya.

Ia menyebutkan kenaikan airport tax di Bandara Soetta bervariasi. Berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator.

“Kenaikan bervariasi, kalau di terminal 3 baik domestik dan internasional ada kenaikan, tapi tidak signifikan. Menurut kami berdasarkan investasi dan layanan sudah dihitung, kemudian terminal 2 juga disesuaikan istilahnya,” ujar Agus.

“Terminal 1 sudah dinaikan dua tahun lalu. Karena kita tahu terminal 1 tidak dioperasikan karena Covid-19, sehingga kemudian hampir belum berlaku, ketika satu April kemarin dipergunakan kembali oleh Sriwijaya, Nam Air dan Air Asia. Mereka sudah berlaku juga tarif baru sebesar Rp100 ribu,” paparnya.

**Baca juga: Pria Tiongkok Kantongi Paspor Meksiko Ditangkap di Bandara Soetta

Agus mengklaim, dengan penyesuaian airport tax tersebut, pihaknya mengimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa kebandarudaraan terhadpap maskapai.

“Yaitu APMS atau sky train yang selama ini di non aktifkan kini dihidupkan kembali, kemudian seluruh mode operasi maupun mode pelayanan kami buat mode 100 persen misalnya pendingin udara dan sebagainya,” tutur Agus.(yud)