1

Pengedar Duit Palsu Rp15 Triliun Ditangkap Satreskrim Pandeglang

Kabar6-Peredaran uang palsu makin meresahkan masyarakat, apalagi jumlahnya sangat fantastis, mencapai Rp 15 triliun dengan pecahan rupiah, US Dollar dan Euro. Pengedar upal itu ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di dua provinsi,  yaitu Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Selain uang palsu, polisi juga menyita air softgun, handphone serta mobil yang digunakan oleh para pelaku mengedarkan upal.

“Menyita sekitar Rp 300 juta, 900 lembar USD dan 100 lembar euro, jika di konversi ke rupiah, kurang lebih Rp 15 triliun,” ujar AKBP Belny Warlansyah, Kapolres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).

Pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 wib di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Para pelaku kemudian diinterogasi dan memberitahu semua informasi kepada polisi. Kemudian Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, hingga menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat. Sedangkan IM dan AB masih berstatus sebagai saksi.

Pelaku AA dan LJ berangkat dari Kabupaten Pandeglang ke Indramayu untuk membeli uang palsu senilai Rp 300 juta dengan harga Rp 150 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku GA mendapatkan upah Rp 3 juta, SB Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu sebagai operasional.

Uang palsu itu akan diuji coba di Bank Indonesia (BI) Banten, untuk mengetahui kualitas serta melengkapi bahan penyidikan. Sedangkan tersangkanya sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Pandeglang.

Para tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3, juncto pasal 26 ayat 2 dan atah ayat 3, Undang-undang (UU) RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata yang, juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman pidana pasal 36 ayat 2, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar. Kemudian ancaman pidana pasal 36 ayat 3, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp 15 miliar,” ujar AKP Silton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Selasa (18/07/2023).(Dhi)




Mentan Minta Banten Siapkan Lahan Pertanian Hadapi El Nina

Kabar6-Mentan Syahrul Yasin Limpo menggelar rapat dan memberi pengarahan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, beserta jajarannya, mengenai persiapan menghadapi El Nina. Tampak hadir perwakilan kabupaten dan kota, serta Bupati Pandeglang, Irna Narulita, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Selasa, 18 Juli 2023.

Banten dipersiapkan menjadi penyokong ketersediaan bahan makanan untuk nasional. Provinsi di ujung barat Pulau Jawa itu tak sendiri, dia bersama daerah lainnya, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.

Provinsi itu diminta menyediakan sawah untuk memenuhi ketersediaan beras bagi penduduk Indonesia. Banten dipilih, karena menjadi daerah wilayah terdekat dengan DKI Jakarta.

SYL berujar puncak El Nino diprediksi terjadi pada Agustus hingga September 2023. Sebelum itu terjadi, lahan pertanian dan bahan pangan harus disiapkan.

“Enam (daerah) yang saya siapkan dan tiga pendampingnya, antara lain di Jawa ini Jatim, Jateng, Jabar, Banten, Sumut, Sumsel, Sulsel. Pendampingnya ada NTB, dan Kalsel. Ini daerah paling deket, karena yang lain butuh transportasi. Kami butuh 500 ribu hektare untuk konsentrasi 3 juta gabah, dibagi 50 persen jadi beras, berati 1,5 juta, ngambil dimana, salah satunya di Banten, yang butuh proses 100 hari,” ujar Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mentan RI, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (18/07/2023).

**Baca Juga: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Tangsel Digelar Doa, Santunan hingga Pawai Obor

Banten akan menyediakan lahan pertanian di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang. Di daerah itu, masih tersedia sawah dan lahan pertanian lainnya yang akan mensuplai hasil taninya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, meminta ketersediaan bibit disiapkan untuk memudahkan petani menanam di lahannya.

“Kita menyumbang pangan nasional nomor 8 di Indonesia. Yang paling penting bibit ya. Kita akan di 5,4 – 5,6 ton per hektare sawah. Kita dipandang optimis di Banten untuk mendorong sektor pertanian belum sektor lainnya. Kita seoptimal mungkin, berapa pak menteri mau akan kita siapkan,” ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, ditempat yang sama, Senin (18/07/2023).(Dhi)




Alwi, Terdakwa Revenge Porn Dihukum 6 Tahun

Kabar6-Alwi Husen Maolana resmi di jatuhin vonis enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar, oleh majelis hakim PN Pandeglang. Jika dia tidak membayar denda itu, akan ditambah masa hukumannya selama tiga bulan penjara.

Korban revenge porn, IK, selama persidangan duduk di baris depan kursi audiensi. Dia mengenakan kerudung dan baju warna hitam, serta masker dan kacamata. Nampak beberapa kali dia dikuatkan oleh temannya yang menemani persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

**Baca Juga: Keluarga IK Puas, Hakim Penjarakan Terdakwa Revenge Porn

Atas hukuman yang dia terima, Alwi secara sah terbukti melanggar Undang-undang (UU) ITE dan melanggar kesusilaan. Kurungan penjara selama enam tahun itu dihitung semanjak dia di tahan selama proses persidangan yang dijalaninya.

“Tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Alwi yang notabene sudah di Drop Out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apa pun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” terangnya.(Dhi)




Keluarga IK Puas, Hakim Penjarakan Terdakwa Revenge Porn

Kabar6-Alwi Husen Maolana divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama enam tahun. Vonis itu diapresiasi oleh keluarga korban revenge porn.

Mereka mewajarkan Alwi di vonis enam tahun kurungan penjara, atas perbuatannya. Meski mereka telah merusak kehidupan IK sebagai korban.

“Salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman 8 tahun tidak boleh mengakses internet itu yang kami soroti, apresiasi. Tapi enam tahun itu sudah seharusnya,” ujar Iman Zanatul, kakak dari IK, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

Usai majelis hakim memutuskan hukuman bagi Alwi, pihak korban revenge porn berencana membuat laporan mengenai pemerasan, pemerkosaan hingga kekerasan.

Laporan dilakukan usai disusun oleh kuasa hukum bersama keluarga dan korban.

**Baca Juga: Sang Revenge Porn Divonis 6 Tahun, DiLarang Akses Internet 

“Kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali. Sebab masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,” jelasnya.

Dengan putusan hakim tersebut, keluarga mengaku sudah puas dengan menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun bagi terdakwa Alwi. Namun, nama baik keluarga dan korban sulit untuk dikembalikan, usai dirusak oleh Alwi Husen Maolana.

Menurut keluarga, Alwi sudah merusak kehidupan IK, dimana mereka sebetulnya sudah kenal sejak bangku SMP hingga akhirnya berpacaran.

“Kalau puas, koridor Undang-undang ITE saya kira sudah maksimal, tapi kalau menyesuaikan dengan keadilan keluarga masih ingin lebih dari ini, karena seperti disebutkan juga oleh hakim melihat apa yang terjadi, pelaku sudah menghancurkan korban dan kehidupan kami,” terangnya.(Dhi)




Sang Revenge Porn Divonis 6 Tahun, DiLarang Akses Internet 

Kabar6-Tiga hakim PN Pandeglang bersidang dengan agenda pembacaan vonis AHM, terdakwa revenge porn, dengan korban berinisial IK.

Korban, IK, nampak duduk bersama teman dan kerabatnya di ruang sidang. Mojang Kabupaten Pandeglang itu mengenakan kerudung dan kaos warna hitam, memakai masker dan kacamata hitam. Beberapa kali dia dikuatkan selama proses persidangan berjalan.

Ketua majelis hakim memutuskan AHM terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 1 miliar dan mencabut hak penggunaan jejaring internetnya.

**Baca Juga: Jelang Vonis Kasus Revenge Porn, PN Pandeglang Dijaga Ketat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hendy Eka Chandra, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya, di PN Pandeglang, Kamis (13/07/2023).

Alwi yang notabene sudah di drop out (DO) dari kampus Untirta, juga diberi hukuman tambahan, yakni larangan menggunakan internet selama 8 tahun. Selama itu, dia tidak diperbolehkan menggunakan apapun yang berkaitan dengan internet, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini di bacakan,” terangnya.(Dhi)




Jelang Vonis Kasus Revenge Porn, PN Pandeglang Dijaga Ketat

Kabar6-Personil Brimob mengenakan senjata laras panjang nampak berjaga di pos jaga pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Kemudian ada satu mobil watercanon di luar gedung pengadilan.

Ketatnya penjagaan di PN Pandeglang dilakukan jelang pembacaan vonis AHM, terdakwa revenge porn yang viral di medsos Twitter, setelah kakak korban, membuat thread.

Kemudian di pintu gerbang PN Pandeglang, nampak anak muda memakai baju warna hitam berdemonstrasi memberikan dukungan bagi IK, korban revenge porn, sekaligus mendesak hukum berlaku adil.

“Untuk saat ini kita mendapat dukungan penjagaan dari Brimob, tentunya Polda Banten dan juga Polres Pandeglang. Ini salah satu bentuk antisipasi dari pihak keamanan apabila terjadi eskalasi yang besar, menyangkut hari ini adalah putusan sidang perkara Alwi,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Kamis (13/07/2023).

PN Pandeglang juga menyiapkan layar lebar agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya pembacaan putusan. Lokasinya berada di ruang tunggu pengadilan.

Penyediaan layar lebar ini mengantisipasi padatnya masyarakat yang datang ke PN Pandeglang, sedangkan kapasitas ruang sidang terbatas.

**Baca Juga: Korban Revenge Porn Bakal Adukan JPU & Hakim ke KY dan Komjak

“Jadi masyarakat bisa menyaksikan persidangan dari tempat yang sudah kita siapkan dari teleconference yang sudah PN Pandeglang siapkan,” jelasnya.

Ketatnya penjagaan diklaim PN Pandeglang agar pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa AHM di kasus revenge porn berjalan lancar, aman dan kondusif.

Panji mengaku mendapatkan informasi mengenai adanya kedatangan massa saat pembacaan putusan sidang AHM. Sehingga, harus diantisipasi dengan pengerahan personil kepolisian. Dia memastikan tidak ada lagi penundaan vonis bagi terdakwa AHM di persidangan hari ini, Kamis, 13 Juli 2023.

“Mengenai informasi tersebut kita dapat dari pihak keamanan. Pihak keamanan sendiri yang mendukung kegiatan ini, agar Pandeglang kondusif, aman, dan putusan perkara Alwi diputus dengan aman juga. Untuk vonis dipastikan dibacakan pada hari ini juga, tidak ada penundaan,” terangnya.(Dhi)




Korban Revenge Porn Bakal Adukan JPU & Hakim ke KY dan Komjak

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak), sedangkan majelis hakim PN Pandeglang bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak korban revenge porn. Mereka menilai, kedua pihak tidak bekerja profesional dalam menyidangkan terdakwa AHM, dengan korban IK.

Kemudian, selama persidangan berjalan, banyak kejanggalan yang dirasakan oleh pihak korban revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Kejaksaan berperan dalam mengulur persidangan, oleh karena itu kami akan melaporkan ini ke Komisi Yudisial dan ke Komisi Kejaksaan,” ujar Rizki Arifianto, kuasa hukum IK, korban revenge porn, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Rizki juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menolak keputusan hakim menerima pembacaan pledoi terdakwa AHM.

“Ini kontradiktif dengan pernyataan kejaksaan kemarin-kemarin yang mengatakan bahwa JPU adalah pembela korban, tapi sekarang dia pasif,” terangnya.

**Baca Juga: Agenda Sidang Berubah, Korban Revenge Porn Kecewa

Kuasa Hukum mencurigai keanehan dalam persidangan revenge porn di PN Pandeglang. Karena pledoi terdakwa AHM diterima hakim di agenda sidang pembacaan vonis. Padahal hak pembelaan terdakwa sudah diberikan pada Juni 2023 lalu.

“Kita mencurigai, memang aneh. Harusnya sidang hari ini putusan, tetapi tiba-tiba ada kuasa hukum dari terdakwa melakukan pledoi, dan pledoi itu diterima. Sementara alasan hakim itu hak, dan itu sudah diberikan di sidang sebelumnya,” ucapnya.

Sedangkan menurut PN Pandeglang, keputusan hakim menerima pledoi terdakwa AHM dan merubah jadwal dari pembacaan vonis serta menerima pembelaan terdakwa sudah benar. Keputusan hakim itu diatur dalam KUHP Pasal 182 ayat 2, sehingga dianggap tidak menyalahi aturan.

“KUHP pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca. Suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sama, disini terdakwa mengajukan pembelaan,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).(Dhi)




Agenda Sidang Berubah, Korban Revenge Porn Kecewa

Kabar6-Kekecewaan terhadap pembatalan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Pandeglang, diluapkan pihak korban revenge porn. Lantaran jadwal persidangan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 yang semula mengagendakan pembacaan vonis, tiba-tiba berubah menjadi pledoi bagi terdakwa AHM.

“Ini keputusan ajaib dan kami boleh menyebut pengadilan ini adalah pengadilan yang ajaib. Kami juga sangat kecewa terhadap hakim dan jaksanya,” ujar Iman Zanatul, kakak IK, di PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Keluarga menambahkan dugaan adanya permainan dalam persidangan yang tidak adil adalah diberikannya waktu pembacaan pledoi terdakwa AHM hari ini, Selasa, 11 Juli 2023. Padahal sudah diagendakan pada 27 Juni 2023 lalu.

Kala itu, terdakwa sudah menyampaikan pembelaannya secara lisan, namun hari ini berubah menjadi tertulis dan disampaikan pengacaranya.

**Baca Juga: PN Pandeglang Maklumi Korban Revenge Porn Histeris

“Jadi kalau sekarang tiba-tiba terdakwa memiliki kuasa hukum dan membacakan pledoinya secara tertulis, itu berarti ada indikasi permainan dalam tanda kutip,” jelasnya.

Mereka menganggap adanya dugaan permainan dalam persidangan tersebut, karena agenda sidang yang harusnya pembacaan vonis, berubah dengan pembacaan pledoi dari terdakwa AHM.

Kemudian, keluarga dan sejumlah pengunjung sidang juga disuruh keluar saat pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa AHM. Padahal sidang awalnya terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapa pun.

“Tadi disuruh keluar karena alasan kursinya penuh dan segala macem. Hakim sendiri memutuskan sidangnya menjadi tiba-tiba menjadi tertutup karena akan mendengarkan pledoi tertulis dari terdakwa, jadi keluarga dan yang datang diusir dengan alasan untuk mendengarkan pembacaan pledoi itu,” terangnya.(Dhi)




PN Pandeglang Maklumi Korban Revenge Porn Histeris

Kabar6-IK, korban revenge porn sempat histeris mendengar putusan majelis hakim yang menunda pembacaan vonis dan dirubah menjadi pledoi terdakwa AHM. Histerisnya korban itu dianggap hal yang wajar bagi PN Pandeglang.

“Itu hal yang wajar korban mengalami hal (histeris) seperti itu. Mengenai penundaan sidang itu kewenangan majelis hakim dan juga berdasarkan KUHAP 182 ayat 2,” ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/07/2023).

Persidangan revenge porn hari ini, Selasa, 11 Juli 2023 yang semula diagendakan pembacaan vonis pun dibatalkan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa AHM, yang dibacakan oleh pengacaranya.

Jalannya persidangan pun molor sekitar 2,5 jam, lantaran menunggu pendaftaran pengacara terdakwa AHM ke PTSP PN Pandeglang. Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 12 Juli 2023 dengan agenda replik dan duplik. Sedangkan vonis dibacakan pada Kamis, 13 Juli 2023.

**Baca Juga: Alasan Hakim PN Pandeglang Batal Baca Vonis Terdakwa Revenge Porn

“Besok replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa. Setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, putusan hari Kamis,” jelasnya.

Panji memastikan bahwa hak korban IK, sudah dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan hak terdakwa diwakili oleh pengacaranya. Majelis hakim diyakini akan bertindak adil dalam memutuskan perkara revenge porn di Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Jadi majelis hakim menunda (pembacaan vonis) itu dengan dasar untuk menjunjung tinggi imparsial dan majelis hakim mendengarkan kedua belah pihak untuk mencari keadilan di persidangan,” terangnya.(Dhi)




Alasan Hakim PN Pandeglang Batal Baca Vonis Terdakwa Revenge Porn

Kabar6-Hakim PN Pandeglang yang menyidangkan terdakwa AHM dalam kasus revenge porn, batal membacakan vonis, lantaran terdakwa mengajukan pledoi yang dibacakan pengacaranya. Alasannya, majelis hakim bisa melakukan hal tersebut, karena terdapat aturan yang membolehkannya.

Karena pembacaan vonis batal dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, IK, selaku korban histeris di ruang sidang.

“Hari ini memang jadwal perkara terdakwa AHM disidangkan dengan agenda putusan, terdakwa saat ini menggunakan kuasa untuk mengajukan pembelaan. Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis, sehingga majelis hakim menggunakan pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan,” ucap Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, dikantornya, Selasa (11/07/2023).

Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 13 Juli 2023 dengan agenda pembacaan teplok dan duplik. Sedangkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dengan terdakwa AHM, diagendakan pada Kamis, 14 Juli 2023.

**Baca Juga: Wartawan Diusir Saat Liput Sidang Revenge Porn di PN Pandeglang

“Replik ya, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa, setelah itu apabila kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka pada hari itu duplik juga, hari Rabu. Putusan hari Kamis,” jelasnya.

Jadwal persidangan pun sempat molor sekitar 2,5 jam. Semula diagendakan pukul 09.00 wib, baru di mulai sekitar pukul 11.30 wib. Alasannya, ada perangkat persidangan yang belum siap, sehingga harus menunggu.

Salah satu penyebabnya, pendaftaran kuasa hukum terdakwa AHM yang baru dilakukan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023, di PTSP PN Pandeglang.

“Saat molor sidang itu terjadi dikarenakan kita masih menunggu kelengkapan persidangan, yaitu kuasa hukum, karena terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pembelaannya,” terangnya.(Dhi)