1

Macet di Bundaran Pamulang, Pesbukers: Cari Uduk Mau Masuk Gang Dewek Susah

Kabar6.com

Kabar6-Penumpukan kendaraan bermotor terjadi di sekitar Bundaran Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pagi tadi. Usut punya usut ternyata musababnya parkiran motor mahasiswa Universitas Pamulang yang meluber ke tengah jalan.

Pantauan kabar6.com, buntut kemacetan kendaraan menuju mulai di depan Living Plaza. Kondisi itu menjadi perbincangan warganet di media sosial.

“Kira-kira solusi agar gak bikin macet apa ya?. Mungkin yang punya kampus dan pemangku kebijakan bisa kasih solusi,” tulis pesbukers pemilik akun Opie Andaresta, Sabtu (10/9/2022).

**Baca juga: 2020 Wawan Divonis 7 Tahun, Dua Tahun Kemudian Bebas Bersyarat

Ricky Suwandie, pesbukers lainnya ikut berkomentar pada postingan yang sama. “Pulang cecarian uduk mao masuk gang dewek aja susah,” tulisnya sambil menyertakan emotikon menangis.

Pesbukers lainnya atas nama Tedjo Aryanus juga ikut berkomentar. “Kejebak macet gak nahan ber*k akhirnya boker di richees,” sahutnya.(yud)




2020 Wawan Divonis 7 Tahun, Dua Tahun Kemudian Bebas Bersyarat

Kabar6.com

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sejak 6 September 2022, sudah menghirup udara bebas. Ia bebas bersama 22 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi lainnya berkat obralan pembebasan bersyarat dari pemerintah.

Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten serta instansi yang dipimpin istrinya. Wawan divonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga mewajibkan Wawan bayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar. Ujung dalam proses hukum akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Wawan menjadi 7 tahun setelah majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin mengajukan banding.

Putusan tersebut dibacakan pada 16 Desember 2020. “Itu cara menghitung yang salah,” kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi kabar6.com,
Idealnya, ia lanjutkan, 2/3 remisi itu adalah keseluruhan hukuman. Ia menyesalkan cara penghitungan yang remisi bebas bersyarat dan sebagainya digabung dengan cara dipotong remisi dulu baru bebas bersyarat.

“Mestinya bebas bersyarat itu adalah tetap 2/3, 6 tahun 4 tahun itu baru bisa bebas bersyarat. Bukan kemudian dapat remisi 1 tahun tapi seakan-akan tinggal 5 tahun,” terang Bonyamin.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan tak merespon saat dikonfirmasi kliennya lapor diri ke kantor bina pemasyarakatan mana usai bebas bersyarat.

**Baca juga: Begini Rumus Hukuman Ideal Napi Koruptor Versi MAKI

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti pastikan pembebasan bersyarat yang diterima Wawan bersama 22 koruptor lainnya sudah sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

(1) selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi
b. Asimilasi
c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
d. Cuti bersyarat
e. Cuti bebas bersyarat.(yud)




Begini Rumus Hukuman Ideal Napi Koruptor Versi MAKI

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi dapat pembebasan bersyarat. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor.

“Kenapa ini menjadi pesan kepada masyarakat bahwa korupsi itu tidak berefek hukum yang menakutkan,” kata koordinator MAKI, Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (9/8/2022).

Menurutnya, pesan efek jera tidak sampai karena hukumannya sudah ringan. Ditambah lagi dapat keringanan-keringanan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi.

Bonyamin melihat ada cara menghitung yang salah. Prakteknya dipotong remisi dulu baru 2/3 dari masa tahanan.

Misalnya, seorang koruptor divonis 6 tahun. Selama ini cara menghitungnya potong remisi dulu 1 tahun sehingga sisa 5 tahun lalu dipotong 2/3 tinggal menjadi 3 tahunan lebih. “Itu cara menghitung yang salah,” jelas Bonyamin.

Mestinya, ia lanjutkan, 2/3 remisi itu adalah keseluruhan hukuman. Ia menyesalkan cara penghitungan yang remisi bebas bersyarat dan sebagainya digabung dengan cara dipotong remisi dulu baru bebas bersyarat.

Mestinya bebas bersyarat itu adalah tetap 2/3, 6 tahun 4 tahun itu baru bisa bebas bersyarat. Bukan kemudian dapat remisi 1 tahun tapi seakan-akan tinggal 5 tahun.

“Jadi dihitung 2/3 dari 5 tahun. Tahun ketiga sudah bebas bersyarat. Itu pesan efek jera tidak jadi sampe ke masyarakat. Kemudian menganggap suatu yang mudah orang untuk korupsi jadi tidak takut lagi. Ini sangat disesalkan,” ujar Bonyamin.

Ia menilai ini memang kehendak DPR untuk membuat aturan remisi bebas bersyarat berlaku bagi semua termasuk narapidana korupsi. Nampaknya sekarang DPR persepsi hukuman untuk kasus korupsi tidak menjadi penting lagi.

Kedepan, saran Bonyamin, harusnya nanti hakim memberikan hukuman yang tinggi, dan sekaligus bukan pencabutan hak politik tidak ikut pemilu. Tapi juga mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan.

“Dan ini sudah berlaku di Amerika. Banyak kasus-kasus yang hukuman tinggi kemudian dicabut haknya untuk mendapatkan pengurangan,” tegasnya.

Idealnya aturan itu juga berlaku di Indonesia yang dimungkinkan dalam KUHP. Meski ini memang hak mendapatkan remisi, bebas bersyarat dan lain sebagainya sudah diatur dalam undang-undang pemasyarakatan.

**Baca juga:23 Napi Korupsi Dapat Pembebasan Bersyarat Termasuk Wawan

“Saya menghormati proses hukum karena ini memang sudah ketentuan yang minimalis. Istilahnya ketentuan yang seadanya,” ujar Bonyamin.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengaku, sepanjang September 2022 ada 58.054 narapidana dapat pembebasan bersyarat. 23 orang di antaranya yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

“Jadi narapidana korupsi hanya sebagian kecil yang dapat pembebasan bersyarat,” singkatnya kepada kabar6.(yud)




Sekelompok Begal di Panongan Tangerang Lukai Pedagang

Kabar6-Pelaku begal menganiaya seorang warga berinisial AR, 48 tahun. Korban mengalami luka serius setelah disabet senjata tajam jenis celurit di wilayah Mekar Bakti, Panongan, Kabupaten Tangerang, shubuh tadi.

Dafa, 21 tahun, anak korban menceritakan saat peristiwa terjadi orang tuanya ingin berangkat dagang di perumahan Graha Pesona. Di jalan korban bertemu dengan kawanan penjahat jalanan.

“Ga jauh dari lokasi saya melihat ayah saya dibacok oleh kawanan bersenjata,” kata Dafa kepada wartawan, Jum’at (9/9/2022).

Menurutnya, pelaku melukai kepala dan tangan orang tuanya. Dafa yang melihat ayahnya bersimbah darah langsung melarikan ke rumah sakit terdekat.

Terpisah, Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri mengatakan tangan kiri serta kepala terkena sabetan sajam akibat menangkis celurit. RW setempat sudah membuat laporan polisi dan kni korban dirawat di RS Ciputra Hospital Citra Raya Panongan.

“Sekelompok orang yang tidak dikenal menebas korban menggunakan celurit di bagian kepala, tangan kiri,” ujarnya.

**Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Disporabudpar Kabupaten Tangerang Usulkan Revisi Perda

Ia menyatakan, pihaknya masih mendalami dengan cara penyelidikan. Syamsul mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila melewati jalan yang sepi, dan jangan sendirian.

“Sudah dalam proses penyelidikan Polsek Panongan,” singkatnya.(Rez)




Kurang Perlengkapan Ini Ujicoba Lampu Merah di Ciputat Timur Batal

Kabar6.com

Kabar6-Ujicoba rekayasa lalu lintas di Jalan Ir H Djuanda, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama tujuh hari kedepan dibatalkan. Median jalan persis di Kampung Utan dan Kertamukti, Kecamatan Ciputat Timur, ditutup lagi.

“Sambil dengan kedepanya ada beberapa perlengkapan jalan yang harus dipenuhi di traffic light tersebut,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Arif Afwan Taufani kepada kabar6.com, Jum’at (9/9/2022).

Ia berharap dalam jangka waktu dekat perlengkapan jalan yang sekiranya harus dipenuhi itu bisa dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Setelah itu terpenuhi, lanjut Taufani, maka nanti dilakukan kembali uji coba. Tujuannya untuk melihat volume kendaraan dengan durasi waktu yang cocok serta mana lebih tepat itu nantinya akan diterapkan.

Menurutnya, tadi sempat diujicoba mulai pukul 7.30 hingga 10.00. Kedepan sambil pemenuhan marka dan rambu-rambu jalan. Kini pengaturan lalu lintas pun seperti sediakala.

“Setelah itu terpenuhi kemungkinan kami terapkan kembali simulasi-simulasi atau fase-fase yang sudah tim lakukan,” tambah Taufani.

**Baca juga: Ujicoba di Perempatan Kampung Utan Tangsel Dipasang Lampu Merah

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Iptu Hery Sulistiono membenarkan bahwa pihaknya telah menyarankan untuk dilengkapi terlebih dahulu sarana dan prasarana.

“Seperti perambuan marka jalan dan garis stop serta zebra cross,” singkatnya.(yud)




Penyeludupan 34 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Kabar6.com

Kabar6-Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan benih lobster yang akan ditujukan ke negara Singapura. Tiga orang pelaku yang diciduk oleh jajaran kepolisian atas peristiwa penyeludupan benih lobster tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 34.472 ekor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Pada saat sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soekarno Hatta dan didapati ada 2 kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truck Kargo dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujar Sigit dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

“Barang bukti 20 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor. Dan 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor,” sambungnya.

Tiga tersangka yang diamankan mempunyai peranan masing-masing. Mereka diantaranya berinisial RH (37) laki-laki, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura di Kargo dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S (35) laki-laki, 35, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia berperan membantu tersangka RH mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta .

**Baca juga: PKS Kota Tangerang Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

Kemudian, EDS (53), laki-laki, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan ratu menuju Cargo Bandara Soetta dengan menggunakan Kr-4 merk Mitsubishi Xpander warna putih dengan No. Pol F-1741-VB). Dengan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Oke)




Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Pria di Lebak Diciduk Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Praktik mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung nonsubsidi yang dilakukan DA di Kampung Cokel, Curugbitung, Kabupaten Lebak, berakhir sudah.

Polisi menangkap DA bersama satu orang karyawannya berinisial NK dan AP yang berberan sebagai penyuplai tabung. Sementara satu orang karyawan lainnya yakni NS berstatus DPO.

“DA merupakan pemilik lokasi kegiatan dibantu oleh NK dan NS selalu karyawan diketahui memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Setelah dipindahkan, kemudian oleh tersangka diperjualbelikan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (9/8/2022).

Ratusan tabung gas 3 kg disuplai oleh tersangka AP yang diperoleh dengan cara membeli beserta isinya dari sejumlah tempat. Begitu juga tabung gas nonsubsidi dibeli dari sejumlah lokasi.

“Tersangka mengisi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi di tempat terbuka dengan memasangkan selang regulator yang sudah dirakit. Hanya butuh waktu 1 menit proses mengisi tabung nonsubsidi,” ungkap Wiwin.

**Baca juga: Tarif Retribusi Sampah di Lebak Naik hingga Rp200 Ribu

Wiwin menyebut, tempat pengoplosan gas jauh dari permukiman warga. Untuk mengisi tabung 5,5 kg dibutuhkan 2 tabung elpiji 3 kg, sementara untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung 3 kg dan 17 tabung 3 kg untuk mengisi tabung berukuran 50 kg.

“Penyalahgunaan niaga elpiji bersubsidi sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 2 bulan. Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Cipta Kerja dengan pidana penjar 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar,” terang Wiwin.(Nda)




Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Disporabudpar Kabupaten Tangerang Usulkan Revisi Perda

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang terus berupaya membuat terobosan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Saat ini organisasi perangkat daerah yang bermarkas di gedung usaha daerah di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa ini tengah menggodok dan mengusulkan sejumlah regulasi untuk menunjang pelayanan tersebut.

Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang Ratih Rahmawati mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemuda, olahraga dan pariwisata untuk efektivitas serta efisiensi program penghargaan berupa beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa.

Dengan regulasi itu, tentunya pengembangan kewirausahaan pemuda dapat dilakukan secara berkelanjutan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Sekarang kita sudah usulkan revisi Perda pemuda, olahraga dan pariwisata utk efektifitas dan efisiensi program penghargaan berupa beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa. Akhir tahun ini regulasi itu akan disahkan oleh dewan,” ungkap Ratih, kepada Kabar6.com, Jumat (09/09/2022).

Pengelolaan sektor pariwisata melalui perbaikan Perda kepariwisataan ini, melalui inisiasi DPRD Kab. Tangerang kata Ratih, sengaja dilakukan untuk menginventarisir kegiatan pariwisata yang ada di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini.

Berdasarkan data, tercatat sekitar 81 Cagar Budaya yang sudah diregistrasi di wilayah ini yang secara hukum masih menggantung dan belum jelas regulasi pengelolaannya.

“Salah satunya tempat wisata pantai di Tanjung Kait, dimana banyak keluhan masyarakat terkait pungutan tiket masuk yang tidak jelas besaran tarifnya. Hal itu terjadi karena ketiadaan regulasi,” kata wanita berparas cantik didampingi Kabid Pemuda Mamat Mathlubi, Kabid olahraga Ali Marisan dan Kabid Budpar Imam Subekhi.

Tak hanya itu, kata dia, Tim Disporabudpar juga secara spesifik sedang menggodok regulasi tentang pengelolaan stadion mini yang tersebar di 29 kecamatan di kota seribu industri tersebut.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Janji Sistem Sanitasi Mudah Diakses

Regulasi ini rencananya akan mengatur soal perencanaan, penggunaan, promosi serta perawatan stadion mini, dengan tujuan supaya tidak terbengkalai dan keberadaannya dapat dinikmati manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat di masing- masing kecamatan.

“Kami sangat berharap adanya koordinasi dan dukungan dari seluruh OPD atau stakeholders yang terkait agar pengembangan peran Disporabudpar dalam hal ini bisa maksimal,” ujarnya.(Tim K6)




PKS Kota Tangerang Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

kabar6.com

Kabar6-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana kembali menggelar aksi flashmob di jalan-jalan protokol Kota Tangerang, Sabtu (10/9/2022). Pada aksi kali ini mereka menolak kenaikan harga BBM.

Dalam aksi tersebut direncanakan melibatkan ribuan kader PKS Kota Tangerang.

“Insya Allah besok PKS akan melakukan aksi menolak kenaikan harga BBM dengan flashmob serentak di semua DPC,” ujar Humas DPD PKS Kota Tangerang, Eki Rizki kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Aksi flashmob menolak kenaikan BBM tersebut digelar serentak pada 3 zona wilayah Kota Tangerang. Aksi itu pun digelar mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.

“Akan ada 3 zona aksi,” kata Eki.

Ketiga zona tersebut diantaranya wilayah barat Rute : An Nisa – Pertigaan Jatiuwung (Indogrosir).
Titik Orasi : Pertigaan Jatiuwung dan Tiptop.

**Baca juga: Dua Sekolah di Kota Tangerang Ikuti LSS Tingkat Provinsi Banten

Lalu wilayah Tengah, Rute : Tang City – Pertigaan Cikokol – Taman Royal/Situ Cipondoh. Titik Orasi : TangCity dan Ruko Mandiri (Asy Syukriyyah)

Dan wilayah Timur. Rute : Puri Beta – Pasar Bengkok. Titik Orasi : Puri Beta dan Pasar Bengkok.

“Target massa aksi 1.000 orang,” tambahnya Sekretaris DPD PKS Kota Tangerang, Bayu Triatmaja. (Oke)




Ujicoba di Perempatan Kampung Utan Tangsel Dipasang Lampu Merah

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ujicoba rekayasa lalu lintas di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Ciputat Timur. Perempatan jalan persis di Kampung Utan dan Kertamukti dipasang lampu merah.

Begitu juga arah menuju Pasar Jum’at dan Pasar Ciputat. “Ujicoba ini selama 7 hari,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas, Arif Afwan Taufani kepada kabar6.com di lokasi, Jum’at (9/9/2022).

Prioritas diberlakukan pada jalur mayor dari arah Pasar Ciputat dan Pasar Jum’at. Lampu merah diatur dengan fase waktu yang lebih panjang 150 detik. Sedangkan dari arah Kertamukti dan Kampung Utan 30 detik.

Topan sebutkan, kaitan dengan durasi itu sedang dalam proses penyesuaian. Bisa juga dimundurkan dari waktu 150 detik jadi 90 atau 80 detik.

“Itu terus kita lakukan dan pantau terus,” jelas Topan. Sementara akses putaran arah (u-turn) persis depan kampus UIN Jakarta dan komplek perumahan dosen UI ditutup.

**Baca juga: Bancakan Korupsi Rp 10,5 Miliar SMKN 7 Tangsel Mengalir ke Calo Tanah dan Lurah

Topan mengklaim, saat diujicoba dengan pemasangan lampu merah ini buntut kemacetan yang sebelumnya setelah flyover Pasar Ciputat kini lebih maju setelah jalur lintas atas tersebut.

Kebijakan ujicoba ini, menurutnya, yang paling mendasar adalah sebagai upaya untuk menekan kemacetan kendaraan. “Ujicoba ini kami ingin membiasakan masyarakat pengguna jalan tertib berlalu lintas,” tambahnya.(yud)