oleh

Tarif Retribusi Sampah di Lebak Naik hingga Rp200 Ribu

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melakukan penyesuaian tarif retribusi jasa umum dan jasa usaha. Salah satunya terhadap tarif retribusi pelayanan sampah.

Di dalam lampiran Perbup Nomor 37 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum yang Kabar6.com terima, tarif pelayanan sampah mengalami kenaikan.

“Untuk penyesuaian tarif yang sekarang sudah (Berlaku). Perhitungannya mengacu ke Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana, kepada Kabar6.com, Kamis (8/9/2022).

Kenaikan tarif pelayanan sampah nilainya berbeda antara tempat penghasil yang satu dengan tempat penghasil sampah yang lain.

**Baca Juga: Harga BBM Naik, Pengamat: Masyarakat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Mulai dari Rp1.000 per hari untuk kaki lima yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 per hari, kemudian los kios yang sebelumnya Rp30.000 per bulan naik menjadi Rp50.000 per bulan, dan restoran/kafe yang semula Rp60.000 per bulan naik menjadi Rp100.000 per bulan.

Kenaikan tarif yang cukup tinggi yakni untuk pelayanan sampah stasiun kereta api yang sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp350.000 per bulan dan terminal antar kota yang sebelumnya hanya Rp100.000 menjadi Rp350.000 per bulan. “Mulai hari ini sudah diberlakukan tarif baru,” ucap Nana.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email