oleh

2020 Wawan Divonis 7 Tahun, Dua Tahun Kemudian Bebas Bersyarat

image_pdfimage_print

Kabar6-Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sejak 6 September 2022, sudah menghirup udara bebas. Ia bebas bersama 22 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi lainnya berkat obralan pembebasan bersyarat dari pemerintah.

Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten serta instansi yang dipimpin istrinya. Wawan divonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga mewajibkan Wawan bayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar. Ujung dalam proses hukum akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Wawan menjadi 7 tahun setelah majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin mengajukan banding.

Putusan tersebut dibacakan pada 16 Desember 2020. “Itu cara menghitung yang salah,” kata koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Bonyamin Saiman saat dikonfirmasi kabar6.com,
Idealnya, ia lanjutkan, 2/3 remisi itu adalah keseluruhan hukuman. Ia menyesalkan cara penghitungan yang remisi bebas bersyarat dan sebagainya digabung dengan cara dipotong remisi dulu baru bebas bersyarat.

“Mestinya bebas bersyarat itu adalah tetap 2/3, 6 tahun 4 tahun itu baru bisa bebas bersyarat. Bukan kemudian dapat remisi 1 tahun tapi seakan-akan tinggal 5 tahun,” terang Bonyamin.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan tak merespon saat dikonfirmasi kliennya lapor diri ke kantor bina pemasyarakatan mana usai bebas bersyarat.

**Baca juga: Begini Rumus Hukuman Ideal Napi Koruptor Versi MAKI

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti pastikan pembebasan bersyarat yang diterima Wawan bersama 22 koruptor lainnya sudah sesuai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:

(1) selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. Remisi
b. Asimilasi
c. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga
d. Cuti bersyarat
e. Cuti bebas bersyarat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email