1

Ini Cerita Romantis Pasutri Lansia di Serang Buta dan Stroke

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan tahun menderita kebutaan di alami oleh Bujal, kakek yang berada di Kampung Paya, Desa Ketos, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten. Sekitar 25 tahun lamanya sang kakek tidak lagi mampu melihat keindahan dunia dan keluarganya.

Menginjak usia 76 tahun, dia masih setia ditemani sang istri, Salem (69). Kisah romantis keduanya diceritakan oleh Babinsa Koramil 0219/Cikande Kodim 0602/Serang Serda Andin Rahmat Hidayat, yang melakukan silaturahmi ke pasangan suami istri atau pasutri Bujal dan Nenek Salem.

“Ini merupakan salah satu peran dari prajurit TNI yang bertugas menjadi Babinsa. Dengan kunjungan yang kami laksanakan, semoga mampu memberikan semangat moril untuk warga, terutama yang sedang sakit,” kata Serda Andin, melalui pesan singkatnya, Kamis (28/05/2020).

Menurut Andin, selain bersilaturahmi, banyak pelajaran dan kisah bijak yang bisa diambil dari kedua pasangan lanjut usia atau lansia. Keduanya ymasih setia saling menemani dan melengkapi di kehidupan selama puluhan tahun.

Dimana, sang kakek yang buta, tetap merawat sang istri hang sakit stroke. Begitupun sebaliknya, dengan segala keterbatasan dan kesederhanaan yang ada.

Sang kakek bercerita kepada Serda Andin, bahwa cucunya sudah lulus sekolah, namun tidak bisa mencari kerja. Karena masih ada tunggakan biaya sekolah, sehingga ijazah nya belum bisa di ambil.

“Saat ini cucunya sudah lulus sekolah tidak bisa mencari kerja, karenakan tidak bisa menebus ijazah,” terangnya.

**Baca juga: PKS Soroti Gerilya Balon Petahana dan ASN di Tangsel.

Untuk bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, suami istri yang sudah renta itu dibantu oleh anak nya yang hanya memiliki warung kecil. Meski begitu, mereka tetap bersyukur dan menjalani kehidupan dengan kebahagiaan dengan segala keterbatasan yang ada.

“Apalagi suami nya sekarang sudah tidak bekerja lagi. Agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mereka (anak kakek) membuka warung untuk berjualan,” jelasnya.(Dhi)




Pemkot Tangerang Anggarkan PBI BPJS Sampai Juni 2020

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang baru menganggarkan anggaran program Universal Health Coverage (UHC) atau layanan BPJS Kesehatan kelas III gratis untuk untuk penerima bantuan iuran (PBI) hingga bulan Juni.

Hal tersebut berdasarkan data yang diterima, anggaran yang baru dapat dianggarkan hingga Juni mencapai Rp129,9 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi memastikan tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Diyakininya, Pemkot Tangerang akan tetap berusaha agar program BPJS Kesehatan kelas III gratis.

“Pasti ada anggarannya lah, maksudnya walaupun begitu pasti tetap akan diusahakan oleh pak wali,” ujar Liza kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Liza mengatakan, saat ini bukan hanya Pemkot Tangerang yang pendapatannya berkurang akibat pandemi corona virus disease (Covid-19). Dia meyakini, akan terdapat kebijakan baru dari Pemprov Banten maupun pemerintah pusat.

“Kalau gak menyiapkan pasti mereka akan minta ke Provinsi atau Pusat. Tapi gak akan mungkin mengorbankan masyarakat, mereka tetap dilayani,” katanya.

Lizs menegaskan, peserta PBI akan terus mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan secara gratis. “Gak ada itu (peserta PBI harus membayar), itu masih ditanggung oleh negara itu. Kecuali yang mandiri kan mereka memang swasta dan BPJS nya tidak mungkin tidak melayani,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman memastikan, Pemkot Tangerang tetap akan membayar BPJS Kesehatan warga untuk bulan Juli dan selanjutnya. Dia mengklaim anggaran tersebut mencukupi hingga Agustus nanti.

**Baca juga: PKS Soroti Gerilya Balon Petahana dan ASN di Tangsel.

“Sesuai kebutuhan, sekarang cukup sampai dengan Agustus. Nanti ABT (Anggaran Belanja Tambahan) di tambah sampai dengan Desember,” katanya.

Diketahui, pada 2019 sebanyak 380.599 orang yang mendapatkan BPJS Kesehatan kelas III gratis dengan anggaran sebesar Rp. 92 Miliar. Pada tahun ini di prediksi penerima BPJS gratis itu akan mencapai 455.051 orang. (Oke)




Pria di Lebak Positif, Hasil Rapid Test Non Reaktif

Kabar6.com

Kabar6-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengungumkan kasus kedua positif Covid-19. Seorang pria berusia 42 tahun asal Kecamatan Warunggunung.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lebak Firman Rahmatullah, mengatakan, meski hasil tes swab pria berinisial S tersebut positif namun hasil rapid test yang sebelumnya dilakukan menunjukkan non reaktif.

“Hasil rapid testnya negatif tetapi dilakukan isolasi mandiri 14 hari di sebuah ponpes di Pandeglang. Walaupun rapid nya negatif tetapi dia tetap diswab, nah hasilnya baru keluar tanggal 27 Mei 2020,” ungkap Firman.

Firman menerangkan pada kasus L-02 ini tidak menunjukkan gejala apapun seperti demam, batuk, flu maupun sesak nafas.

“Sama sekali enggak ada gejala, dia merasa sehat. Justru ini yang berbahaya yang merasa sehat karena enggak ada gejala sama sekali,” terang Firman.

**Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kedua di Lebak Tanpa Gejala.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lebak kemudian akan melakukan tracking untuk mengetahui siapa saja yang pernah melakukan kontak erat dengan S.

“Rencananya yang bersangkutan akan kami bawa ke Wisma Atlet,” katanya.(Nda)




PKS Soroti Gerilya Balon Petahana dan ASN di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Budi Prayogo mendatangi kantor Bawaslu Kota Tangerang Selatan. Legislator asal Fraksi PKS itu ingin melihat persiapan Pilkada yang diundur dan telah ditetapkan pencoblosan menjadi 6 Desember 2020 mendatang.

“Ada pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh bakal calon karena status beliau sebagai petahana ataupun PNS,” ungkapnya kepada kabar6.com di Serpong, kemarin.

Semestinya, terang Budi, mereka tidak boleh melakukan sosialisasi. Peraturan melarang bakal calon yang masih berstatus Pamong Praja bergerilya ke kalangan masyarakat.

Budi menambahkan juga pentingnya tahapan-tahapan yang dilakukan tingkat panitia pengawas kecamatan maupun panitia pemilihan kecamatan. Hal ini berpengaruh terhadap tahapan Pilkada Tangsel.

“Kita ingin memastikan penyelenggaraan pemilu ini terawasi dengan baik. Baik di tingkat KPU maupun Bawaslu,” terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep memastikan semua temuan pelanggaran yang dilakukan bakal calon dari kalangan petahana serta aparatur Sipil Negara sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan.

**Baca juga: Puspiptek Kerahkan Ahli Konservasi Atasi Sampah TPA Cipeucang di Cisadane.

“Bahkan yang ASN sudah kami laporkan ke Komisi ASN,” tegasnya. Acep menjelaskan ada beberapa hal yang segera dilakukan salah satunya adalah mengaktifkan lagi Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan.

”Ketika PPK on maka Panwas Kecamatan juga on,” ujar Acep.(yud)




Aneh, Gugatan Cerai Bidan di Gunung Kaler Cuma Berbekal Surat Puskesmas

kabar6.com

Kabar6-Proses gugatan cerai Reny Mayaretna, salah seorang Bidan di Puskesmas Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang terhadap Aliyudin, suaminya dinilai janggal.

Pasalnya, Reny menggugat cerai suaminya hanya berbekal surat izin perceraian yang dikeluarkan Kepala Puskesmas Gunung Kaler pada 16 Maret 2020 lalu.

Aliyudin mengatakan, pihaknya mengaku telah digugat cerai oleh istrinya ke Pengadilan Agama Tigaraksa, dengan alasan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Sementara, KDRT itu harus dibuktikan dengan visum dari pihak kepolisian. Ia membantah bahwa sampai saat ini dirinya belum pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap istrinya.

“Selama ini saya belum pernah pukul istri, kok alasannya gugat cerai karena KDRT. Padahal secara aturan yang berhak membuat surat izin perceraian itu adalah Bupati Tangerang melalui Kepala BKPSDM, karena istri saya Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIIB,” ungkap Aliyudin, kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Dijelaskannya, meski Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa tidak melanjutkan ketahap persidangan karena berkasnya dinyatakan kurang lengkap.

Namun sebagai seorang warga yang ditokohkan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ia merasa didzolimi oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas Gunung Kaler.

Nama baiknya merasa tercoreng dan dicemarkan, karena tetangga dan pegawai Desa Kronjo serta Ketua Rukun Warga sudah terlanjur mengetahui tentang surat panggilan sidang tersebut.

“Dimana fungsi pembinaan berjenjang yang diamanatkan oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah, karena perceraian ASN itu tidak mudah hanya dengan secarik kertas dari Kepala Puskesmas. Seharusnya sebelum melangkah jauh, kedua belah pihak dimediasi terlebih dahulu oleh Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan,” terangnya.

Pengusaha terkemuka di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang ini menambahkan, semenjak istrinya kabur dari rumah pada 7 Pebruari 2020 silam dengan alasan ingin menenangkan diri, perkembangan psikologi dari ketiga buah hatinya otomatis terganggu.

Sebab, ketiga anaknya saat ini masih dibawah umur yang seharusnya membutuhkan kasih sayang ibunya, namun sebagai seorang ayah dirinya berusaha meyakinkan ketiga anaknya bahwa ibunya saat ini sedang bertugas diluar dan pasti akan kembali.

“Dan ini jelas kalau saya laporkan ke polisi tentang penelantaran anak sangat bisa, namun saya belum mengarah kesitu, saya ingin agar anak-anak yang masih dibawah umur butuh perhatian ibunya,” ujarnya.

Sementara itu, Bidan Reny Mayaretna belum bisa dikonfirmasi, meski wartawan berusaha mencoba menemuinya di Puskesmas Gunung Kaler beberapa waktu lalu.

Bidan Reny hanya menjawab pertanyaan yang dikirim wartawan melalui WhatsApp dengan kalimat singkat bahwa dirinya sedang sibuk.**Baca juga: Langgar PSBB, Panti Pijat Plus di Panongan Ditutup.

“Maaf pak saya tidak bisa menemui, saya sedang pembinaan bidan desa,” tulis Bidan Reny melalui pesan WhatsApp.(Tim K6)




Puspiptek Kerahkan Ahli Konservasi Atasi Sampah TPA Cipeucang di Cisadane

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Sri Setiawaty menyatakan siap membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menangani tumpukan sampah di Sungai Cisadane, dampak dari longsornya TPA Cipeucang.

Gunungan sampah setinggi dua meter di TPA milik Pemkot Tangsel tersebut longsor dan sampahnya mengotori Sungai Cisadane. “Kami siap kerahkan para pakar atau ahli konservasi air terbaik untuk membantu atasi dampak pencemaran di Sungai Cisadane,” ujarnya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (27/5/2020) petang.

Bantuan Puspiptek ini dilakukan setelah
Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara remsi meminta bantuan ke Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu dalam penanganan Sungai Cisadane.”Bu wali (Airin Rachmi Diany) sudah menghubungi saya,” kata Sri Setiawaty.

Sri menjelaskan, dirinya telah komunikasi dengan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. “Dan sedang dikoordinasikan. Nanti info lbh lanjut ibu infokan ya, terbentur hari raya dan WFH,” jelasnya.

**Baca juga: 5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Kapolres : Mereka Sindikat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Toto Sudarto menyatakan sudah ada siap terjun ke TPA Cipeucang dan Sungai Cisadane.

“Profesor tersebut mau bantu berikan cairan kimia untuk menetralisir bau sampah dan menjaga kualitas air,” terangnya.(yud)




Kasus Positif Covid-19 Kedua di Lebak Tanpa Gejala

Kabar6.com

Kabar6-Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak bertambah menjadi 2 orang. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lebak menyampaikan, kasus kedua ini seorang pria berusia 42 tahun warga Kecamatan Warunggunung.

“Hasil swabnya atas nama yang bersangkutan keluar hari ini, positif. Pernah dilakukan rapid test hasilnya non reaktif,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lebak, Firman Rahmatullah saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (27/5/2020).

Firman menjelaskan, kasus kedua positif Covid-19 di kabupaten yang sebelumnya merupakan zona hijau ini tanpa gejala apapun seperti demam, batuk dan lain-lain.

“Dia merasa sehat enggak ada gejala sama sekali. Ini yang berbahaya, merasa sehat ternyata positif,” sebut Firman.

**Baca juga: Usai Lebaran, Kasus Positif Covid-19 di Lebak Bertambah.

Selain melakukan tracking dengan siapa saja S pernah melakukan kontak erat, Gugus Tugas Covid-19 akan membawa ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

“Iya ini akan kami bawa ke Wisma Atlet, tetapi kan harus berkoordinasi dengan muspika, gugus tugas setempat dan berkomunikasi dengan keluarga,” jelas Firman.(Nda)




5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Kapolres : Mereka Sindikat

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan lima polisi gadungan yang ditangkap di Pondok Aren merupakan para residivis. “Mereka ini adalah sindikat polisi gadungan yang sering kali memeras masyarakat dengan berdalih sebagai anggota Polri,” ujarnya Rabu 27/5/2020.

Dalam aksinya, lima polisi palsu yaitu Donardi, Bryan, Azel, Josiah dan Syarif selalu berbagi peran dalam memeras korbannya. Mereka mengancam dengan senjata api, mengintimidasi dengan kata kata kasar, merekam interogasi korban hingga memeras korban.

Aksi polisi gadungan ini terungkap saat mereka mendatangi korban Arfan Hidayah yang sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di pinggir Jalan Raya Bintaro dengan menghidupkan lampu rotator warna biru.

Kemudian korban dan teman-temannya pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor. “Korban dipepet menggunakan mobil, dari dalam mobil salah satu tersangka menembakan senjata api sebanyak 5 kali dan menyuruh korban berhenti,” kata Iman.

Selanjutnya korban dipaksa masuk dalam mobil para pelaku. Di sana para pelaku mengancam dengan senjata api hingga memeras korban.

Korban dibawa berputar putar dan diancam akan ditahan di Polres Tangsel jika tidak menyerahkan uang yang mereka pinta. Karena tak dapat yang mereka inginkan, ke lima polisi gadungan ini menghentikan mobil mereka di depan Polsek Pondok Aren..

Anggota Resmob Polsek Pondok Aren yang melihat dan curiga dengan gelagat mobil berplat plat dinas Polri 1512-01 mendekat. Alih alih bersikap baik, ke lima tersangka malah menodongkan senjata ke arah tim resmob Polsek Pondok Aren. Polisi langsung meringkus para polisi gadungan tersebut.

**Baca juga: 5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Begini Modus Operasinya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang innova warna hitam dengan plat dinas Polri 1512-01, lampu rotator biru, 1 unit senjata air softgun jenis revolver, 1 unit senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, 1 unit senjata air softgun jenis glock, dan 2 buah ikat pinggang lambang Polri, 1 pasang plat nomor D-87-BRO, 1 pasang plat nomor B 5001 KRM, 3 buah HT warna hitam dan dua buah gantungan kunci lambang Polri.

Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal 368 KUHPidana yaitu perampasan dan pengancaman. “Dengan hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kapolres.(eka)




5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Begini Modus Operasinya

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren menangkap 5 tersangka polisi gadungan di Jalan Raya Bintaro Sektor 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ke lima tersangka adalah ; Donardi, Bryan, Azel, Josiah dan Syarif.

Para tersangka melakukan berbagai tindak kejahatan seperti memeras, mengancam dengan senjata api hingga merekam aksi kejahatan mereka. “Modus para tersangka mengaku anggota Polri berpangkat AKP dan mengancam serta memeras korban,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan, Rabu 27/5/2020.

Dalam aksinya, lima polisi gadungan ini berpura pura menangkap korban yang telah mereka incar sebelumnya dengan tuduhan menyerempet mobil mereka.

Korban selanjutnya dimasukan ke dalam mobil milik tersangka. Di dalam mobil ke 5 orang itu berbagi tugas mengancam menembak korban sambil menempelkan senjatan api ke tubuh korban, mengintimidasi korban, lalu memeras korban.

**Baca juga: Disdukcapil Tangsel Prediksi Arus Urbanisasi Pascalebaran 2020 Sepi.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang innova warna hitam dengan plat dinas Polri 1512-01, lampu rotator biru, 1 unit senjata air softgun jenis revolver, 1 unit senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, 1 unit senjata air softgun jenis glock, dan 2 buah ikat pinggang lambang Polri, 1 pasang plat nomor D-87-BRO, 1 pasang plat nomor B 5001 KRM, 3 buah HT warna hitam dan dua buah gantungan kunci lambang Polri.

Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal 368 KUHPidana yaitu perampasan dan pengancaman. “Dengan hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kapolres.(eka)




Usai Lebaran, Kasus Positif Covid-19 di Lebak Bertambah

Kabar6.com

Kabar6-Warga Kabupaten Lebak yang dinyatakan positif Covid-19 bertambah menjadi 2 orang.

Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak Firman Rahmatullah, mengatakan, pria berinisial S merupakan warga Kecamatan Warunggunung.

“Benar, pria berusia 42 tahun. Sesuai KTP dia seorang karyawan swasta,” kata Firman saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (27/5/2020).

**Baca juga: 41 Warga Lebak OTG Covid-19 Dinyatakan Negatif.

Firman mengatakan, S terkonfirmasi positif setelah hasil tes swabnya dinyatakan positif Covid-19. Gugus Tugas akan melakukan tracking terhadap orang-orang yang sudah pernah melakukan kontak erat dengan S.

“Ini saya sedang di lokasi bersama gugus tugas kecamatan dan desa serta Muspika setempat untuk bertemu keluarganya. Ini sedang kami tracking,” jelas Firman.(Nda)