oleh

Langgar PSBB, Panti Pijat Plus di Panongan Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol Pamong Praja Kabupaten Tangerang gerebek lokasi panti pijat plus di kawasan Water Word Citra Raya, Kecamatan Panongan. Hasilnya petugas pergoki tenaga terapis sedang melayani birahi pelanggan.

“Saat petugas masuk, didapati ada tiga terapis dan satu pasangan kepergok tidak menggunakan busana didalam bilik panti pijat tersebut,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, griya panti pijat plus tersebut melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19. Pihaknya pun langsung melakukan penyegelan.

Pihak pengelola panti pijat plus, lanjut Bambang juga membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengoperasikan bisnisnya. “Sudah kami segel agar panti pijat itu tidak kembali beroperasi,” tegasnya.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang: Pedagang Harus Pakai Sarung Tangan dan Masker.

Bambang menambahkan bahwa, penutupan tempat wisata dan rekreasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kententraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan juga Peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 tentang PSBB Dalam Rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

“Kami akan terus melakukan monitoring ke tempat-tempat wisata dan rekreasi, bila masih didapati beroperasi ditengah PSBB akan langsung ditutup paksa,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email