oleh

5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Kapolres : Mereka Sindikat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan lima polisi gadungan yang ditangkap di Pondok Aren merupakan para residivis. “Mereka ini adalah sindikat polisi gadungan yang sering kali memeras masyarakat dengan berdalih sebagai anggota Polri,” ujarnya Rabu 27/5/2020.

Dalam aksinya, lima polisi palsu yaitu Donardi, Bryan, Azel, Josiah dan Syarif selalu berbagi peran dalam memeras korbannya. Mereka mengancam dengan senjata api, mengintimidasi dengan kata kata kasar, merekam interogasi korban hingga memeras korban.

Aksi polisi gadungan ini terungkap saat mereka mendatangi korban Arfan Hidayah yang sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di pinggir Jalan Raya Bintaro dengan menghidupkan lampu rotator warna biru.

Kemudian korban dan teman-temannya pergi dari lokasi dengan menggunakan sepeda motor. “Korban dipepet menggunakan mobil, dari dalam mobil salah satu tersangka menembakan senjata api sebanyak 5 kali dan menyuruh korban berhenti,” kata Iman.

Selanjutnya korban dipaksa masuk dalam mobil para pelaku. Di sana para pelaku mengancam dengan senjata api hingga memeras korban.

Korban dibawa berputar putar dan diancam akan ditahan di Polres Tangsel jika tidak menyerahkan uang yang mereka pinta. Karena tak dapat yang mereka inginkan, ke lima polisi gadungan ini menghentikan mobil mereka di depan Polsek Pondok Aren..

Anggota Resmob Polsek Pondok Aren yang melihat dan curiga dengan gelagat mobil berplat plat dinas Polri 1512-01 mendekat. Alih alih bersikap baik, ke lima tersangka malah menodongkan senjata ke arah tim resmob Polsek Pondok Aren. Polisi langsung meringkus para polisi gadungan tersebut.

**Baca juga: 5 Polisi Gadungan Ditangkap di Pondok Aren, Begini Modus Operasinya.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil kijang innova warna hitam dengan plat dinas Polri 1512-01, lampu rotator biru, 1 unit senjata air softgun jenis revolver, 1 unit senjata air softgun jenis makarov beserta sarung, 1 unit senjata air softgun jenis glock, dan 2 buah ikat pinggang lambang Polri, 1 pasang plat nomor D-87-BRO, 1 pasang plat nomor B 5001 KRM, 3 buah HT warna hitam dan dua buah gantungan kunci lambang Polri.

Polisi menjerat lima tersangka dengan pasal 368 KUHPidana yaitu perampasan dan pengancaman. “Dengan hukuman maksimal 9 tahun,” kata Kapolres.(eka)

Print Friendly, PDF & Email