oleh

Buruh Tuding Provinsi Banten Darurat Upah

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Provinsi Banten dinilai sedang darurat upah. Tudingan itu disampaikan buruh, menyusul tidak tercapainya kesepakatan pada sidang Pra Pleno Penetapan UMK 2017, yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Kamis (3/11/2016) kemarin.

“Kita ketahui, bahwa harga kebutuhan hidup makin mahal. Kalau kenaikan upah mengacu pada inflasi, tentu tidak sesuai dengan harga kebutuhan hidup,” ungkap aktivis buruh Provinsi Banten, Edi Jayadi, Jumat (4/11/2016).

Menurutnya, kenaikan UMK yang mengacu pada PP 78 tahun 2015, sebagaimana yang dianut Aosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam sidang UMK, sangat tidak sesuai dengan yang dituntut buruh.

“Dalam penetapan UMK kami mengacu Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan kenaikan 24 persen. Sedangkan Apindo berpegang pada PP 78 tahun 2015, dengan kenaikan upah yang hanya 8,25 persen,” ujar Edi.Sidang Pra Pleno UMK 2017 di Kabupaten Tangerang Buntu.

Untuk itu, aktivis buruh di Banten meminta kebijakan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, untuk menetapkan angka UMK 2017 sesuai tuntutan buruh.**Baca juga: Massa Menuju Istana Merdeka, Presiden Jokowi Cek Proyek KA Bandara Soetta.

“Akan hal ini kami minta dan mendesak, Bupati Tangerang dapat memberikan kebijakan terkait penetapan UMK 2017 dan dapat merekomendasikan UMK 2017 ke Plt Gubernur Banten, sesuai dengan yang diharapkan buruh,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email