oleh

Buronan Kabur 6 Tahun, Diringkus Tim Tabur

image_pdfimage_print

Kabar6-Bertempat di Jalan Ratu Sianum Lrg Kenanga Palembang, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dibantu oleh Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, berhasil mengamankan Terpidana M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung  oleh Kepala Seksi E  Adi Mulyawan. SH. MH, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, Jumat (15/12/2023).

”M. Yani Alias Jenggo Bin Yahya Nanang merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP  yang divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 6 tahun,” kata Vanny.

**Baca Juga: Libur Nataru di Tangsel Dibangun Enam Posko Pengamanan

Lanjut Vanny menjelaskan, Terpidana M Yani setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

”Selanjutnya Terpidana M Yani segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email