oleh

Bupati Pandeglang Tak Tolerir 108 Pjs Kades Jika Salahgunakan Anggaran Desa

image_pdfimage_print

Kabar6- Bupati Pandeglang Irna Narulita mewanti-wanti Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa agar tidak menyelewengkan anggaran pemerintahan desa. Diketahui ada 108 Pjs Kades yang dilantik usai menggantikan Kades yang habis masa jabatannya.

Irna tidak akan mentolerir bagi Pjs Kades yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pandeglang jika melakukan penyimpanan terutama dalam kegiatan fisik.

“Kalau volume gak ada, uang gak ada kelaut, urusannya sama hukum. Jadi efek buat yang lain, ada 108 (Pjs Kades). Kalau uangnya berantakan, kali 1 miliar (tiap desa),” kata Irna di Kantor BPK Perwakilan Banten, kemarin (19/12/2023).

Ancaman Irna bukan tanpa alasan, pasalnya tahun 2019 ada tiga Pjs Kades yang terjerat kasus korupsi. Menurut Irna, jangan sampai kasus serupa terulang kembali.

**Baca Juga: Wakapolda Banten Pimpin Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2024

“Makanya diinginkan jangan sampai nabrak aturan,”ujarnya.

Sebagai pembina kepegawaian, Irna mengaku tak bisa membantu jika ada Pjs Kades terjerat kasus korupsi. Terkecuali ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dilapangan.

“Saya gak bisa bantu walaupun dia anak saya, saya gak bisa bantu untuk advokasinya. Kalau dia menabrak aturan dosanya tebal,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email