oleh

Buka Praktek di Hotel Amaris, Dukun Palsu Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print
ilustrasi.(Ist)

Kabar6-M. Sidik (54) dukun palsu asal Kresek, Kabupaten Tangerang ini diringkus aparat Polsek Panongan setelah, menipu korbannya di Hotel Amaris, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Modus yang digunakan pelaku ini adalah sebagai dukun yang bisa mengobati segala macam penyakit. Pada saat itu, si pelaku janjian dengan korban di Hotel kawasan Panongan. Saat mulai ritual si korban diminta memejamkan mata dan meletakan uang senilai Rp20 juta,” terang Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji, Jumat (2/6/2017).**Baca Juga: Begini Cara Polda Metro Jaya Cegah Persekusi

Pada saat korban memejamkan mata dan membaca doa sebanyak 399 kali, pelaku melancarkan aksinya dengan menukar uang asli senilai Rp20 juta dengan uang pecahan palsu bernominal sama.

“Uang asli ditukar uang palsu yakni, uang hasil print,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email