oleh

BPKAD Sebut Gaji Komisioner KPU Tangsel Diambil Dari Dana Hibah Rp60 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut gaji komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel total Rp60 miliar yang digelontorkan Pemkot Tangsel, diambil dari dana hibah.

Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanudin mengatakan, Pemkot Tangsel tidak masuk dalam rincian itu. Semua program kegiatannya ada di KPU itu sendiri mulai dari honor segala macam, program kegiatannya apa, belanja pegawainya berapa, perjalanan dinas berapa dan sebagainya.

“Iya gaji Komisioner KPU itu diambil dari dana hibah Rp60 Miliar yang sudah digelontorkan Pemkot Tangsel,” ujar Warman kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (18/11/2020).

Untuk gaji komisioner KPU Tangsel, terang Warman, Pemerintah Daerah tidak masuk ke dalam rincian di dalamnya. Menurut Warman, KPU punya standarisasi gaji dari KPU pusat untuk daerah-daerah. “Pemkot tidak masuk dalam rincian gaji Komisioner KPU. Kan yang menentukan itu dari KPU Pusat,” kata Warman.

Sebelumnya diberitakan, kucuran dana hibah untuk KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan Pilkada 2020 nominalnya sebesar Rp60,5 miliar lebih. Angka tersebut belum termasuk jika ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Karena semangatnya tidak ada pemilu ulang,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro kepada wartawan, (Kamis, 3/10/2019).

Ia jelaskan, rekomendasi di atas telah disampaikan ketua KPU RI lewat surat edaran yang diterbitkan pada 11 September kemarin. Pada poin pertama, dalam rancangan biaya penyelenggaraan Pilkada 2020 jangan dianggarkan PSU dahulu.

**Baca juga: Respon Elite Demokrat soal Perang Hasil Survei di Pilkada Tangsel 2020

“Kalau pun nanti ada itu dibicarakan ulang,” jelas Bambang. Ia mengakui bila lembaganya sempat mengusulkan dana hibah sebesar Rp85 miliar kepada Pemerintah Kota Tangsel.

Diketahui, Gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 mengenai kedudukan keuangan ketua dan anggota komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan kabupaten atau kota. (eka)

Berikut ini rincian gaji yang diterima per bulan:

Ketua KPU tingkat pusat: Rp43.110.000

Anggota KPU tingkat pusat: Rp39.985.000

Ketua KPU tingkat provinsi: Rp20.215.000

Anggota KPU tingkat provinsi: Rp18.565.000, Ketua KPU tingkat kabupaten: Rp12.823.000, Anggota KPU tingkat kabupaten: Rp11.573.000.

Print Friendly, PDF & Email