oleh

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 7 Miliar Pada LKPD Banten TA 2019

image_pdfimage_print

Kabar6 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat setidaknya adanya 9 temuan dan 14 rekomendasi atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun anggaran 2019.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut, terdapat sejumlah proyek yang kelebihan bayar dan kekurangan volume serta wajib melakukan pengembalian dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim mengatakan, dalam temuan dan rekomendasi tersebut BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Kemudian terdapat sorotan terhadap sistem pengendalian intern.

Dari temuan dan rekomendasi tersebut, terdapat sebuah kewajiban adanya pengembalian uang ke negara dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Pertama adanya kekurangan volume belanja di Dinas kesehatan sebesar Rp650 juta. Kekurangan volume 12 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senilai Rp1,2 miliar.

Masih di DPUPR ada ketidaksesuain spesifikasi paket belanja senilai Rp48 juta. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) terkait jaminan pelaksanaan pekerjaan kontruksi kawasan pemukiman yang belum dicairkan senilai Rp5 miliar. Selanjutnya, kekurangan volume atas pekerjaan kurang lebih senilai Rp481 juta. Untuk yang terkahir, Fahmi tak menyebut ada di instansi mana.

“Contohnya terjadi di DPUPR banyak kelebihan pembayaran, terus kedua tumpang tindih secara kegiatan. Kalau ini dihitung semuanya kurang lebih hampir Rp7 miliar,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Selain yang bersifat materil, temuan dan rekomendasi BPK RI juga diberikan terhadap penanganan bencana di Provinsi Banten. Dalam LHP BPK RI, belum adanya strategi konkret dalam pelaksanaan kegiatan penanganan bencana.

“Sehingga itu direkomendasikan oleh BPK agar dilakukan proses grand design. Strategi cara penanganan bencana dengan baik dan efektif,” ungkapnya.

Oleh karenannya, tindak lanjut atas hal itu akan diserahkan ke masing-masing komisi yang menjadi mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sebelumnya, sambung Fahmi, Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka tindak lanjut LHP BPK LKPD tahun anggaran 2019.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menyayangkan, masih adanya temuan dari BPK RI walau opini terhadap LHP LKPD tahun angagran 2019 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurutnya, hal itu seharusnya bisa diminimalisasi karena memang pada dasarnya menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

**Baca juga: Dana Bos SMA/SMK Banten Belum Cair, Sekolah Kelimpungan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berharap, melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2019 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa pertahankan.

“Segala catatan yang akan disampaikan oleh BPK RI nanti akan menjadi perhatian untuk kita laksanakan dan tindnaklanjuti,” ujarnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email