Standar Akutansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ini akan berimplikasi terhadap hasil opini laporan keuangan pemerintah daerah.
Tujuan mendasarnya untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah
“Seperti kita ketahui, mulai tahun Anggaran 2015 pemerintah daerah mulai diwajibkan untuk segera menerapkan standar akutansi terbaru SAP akrual,” terangnya di Jalan Palima, Serang, Kamis (28/5/2015).
Akutansi berbasis akrual adalah suatu basis akutansi dengan transaksi ekonomi atau peristiwa akutansi diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan saat terjadinya transaksi. Tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.
Menurut Sunarto, di Banten yang telah menerapkan sistem akutansi yang berbasiskan akrual baru ada dua daerah. Keduanya adalah Kota Tangerang dan Kabupaten Pandeglang.
Oleh karenanya BPK Provinsi Banten memberikan apresiasi kepada kedua pemerintah daerah yang telah melaksanakan. ** Baca juga: Puluhan Warga Lebak Keracunan Nasi Uduk
Sunarto berpesan, peralihan laporan keuangan yang berbasiskan akrual dibutuhkan persiapan sebaik-baiknya. Penggunaan teknologi informasi dan standar akutansi yang telah adapun sangatlah penting.
“Ya kalau ini tidak diterapkan, terpaksa akan berpengaruh terhadap LHP,” terangnya seraya menambahkan bila laporan LHP pada delapan kota/kabupaten di Banten pada tahun anggaran 2014 lalu menekankan pada tiga elemen.(yud)