oleh

BKD Banten: ASN Terlambat Masuk Kerja, Uang Tukin Akan Dipotong Lima Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang datang terlambat, akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar lima persen.

Apabila benar terbukti datang terlambat selama Ramadhan tahun ini, sebagaimana diubahnya waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov Banten mulai pukul 06:00 WIB, dari waktu sebelumnya pukul 08:00 WIB.

“Sesuai aturan yang ada, akan dipotong tukinnya sebesar lima persen jika terbukti datang terlambat,” kata Komarudin, kepada wartawan, kemarin.

Secara perinci Komarudin menjelaskan, pengenaan sanksi potongan tukin akan dikenakan pada bulan selanjutnya, setelah diakumulasikan, apabila telah mencapai waktu tujuh jam, maka pengenaan sanksinya baru akan dikenakan.

“Jadi kalau diakumulasiskan selama satu bulan waktu terlambatannya sudah mencapai tujuh jam, sanksinya baru akan diterapkan,” katanya.

Sebelumnya, pada hari Jumat.(11/5/2019) kemarin, sebanyak 1.095 pegawai di lingkungan Pemprov Banten, Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB).

Meski Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar selama Ramdhan ini seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten bisa masuk lebih awal. Namun, pada kenyataannya masih saja ada pegawai datang terlabat.

Komarudin mengaku, ASN yang datang terlambat tidak lebih satu jam dari waktu yang telah ditentukan.**Baca juga: Ini Firasat Bocah Kembar Korban Banjir di Pamulang.

“Secara umum, yang datang terlambat tidak lebih dari satu jam,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email